TANJUNG REDEB – Sekretaris Daerah Kabupaten Berau, Muhammad Said, menyoroti meningkatnya jumlah permohonan dispensasi nikah di wilayah Kabupaten Berau. Pada tahun ini tercatat sudah 40 ASN mengajukan permohonan nikah.
“Kalau permohonan dispensasi nikah ini terus meningkat, khawatirnya program seperti kesehatan dan pembangunan SDM akan terdampak,” ujarnya ditemui Rabu (12/11).
Menurut Said, dispensasi nikah biasanya diajukan oleh pasangan yang belum memenuhi usia minimum pernikahan, namun sudah berada dalam kondisi mendesak secara sosial atau ekonomi. Meskipun secara hukum dimungkinkan, ia mengingatkan langkah itu agar tidak menjadi kebiasaan.
Ia juga menekankan pentingnya peran instansi terkait seperti Pengadilan Agama dalam memberikan edukasi tentang kesiapan usia nikah. “Aspek agama ini sangat berkaitan dalam menekan kesiapan pernikahan yang berkualitas,” tegasnya.
Said berharap kegiatan sosial yang melibatkan dispensasi nikah, dapat dimanfaatkan sebagai sarana sosialisasi, bukan sekadar legalisasi.
“Kita ingin masyarakat sadar bahwa menikah bukan hanya urusan sosial, tapi juga memiliki konsekuensi panjang bagi keluarga,” pungkasnya. (Adv/Ta)













