Follow kami di google berita

Satu Hari 2 Muncikari Diringkus Satreskrim Polres Berau

A-News.id, Tanjung Redeb – Rupanya praktik perdagangan orang tidak hanya terjadi dikawasan yang jauh dari perkotaan. Di Kelurahan Gunung Panjang, pun ditemukan adanya praktik tersebut.

Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna melalui Kanit Resum Satreskrim Polres Berau, Ipda Yoga Fattur Rahman mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini bersamaan dengan kasus sebelumnya. Dimana, pihaknya sebelumnya telah meringkus seorang muncikari di Kecamatan Gunung Tabur.

Pengungkapan TPPO ini, dilakukan dihari yang sama, di kurun waktu selisih beberapa jam.

Muncikari yang ditangkap, bernama Wiendari (42).

“Sekira pukul 01.30 Wita, kamis lalu, telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Pasal 2 Undang-undang RI No. 21 Tahun 2007, Tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang,” ujarnya.

Dikatakannya, lokasi penyergapan itu berada di
Cafe Moro Seneng, Jalan. Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb.

Kronologis pengungkapan kasus tersebut bermula, pada hari Rabu tanggal 07 Juni 2023, sekitar jam 23.00 wita Unit Opsnal Reskrim Polres Berau menerima informasi bahwa adanya kegiatan prostitusi di tempat hiburan yang ada di Berau, kemudian sekitar jam 01.30 wita Unit Opsnal Reskrim Polres Berau melakukan razia ditempat hiburan yang ada di Berau dan mendapati di Cafe Moro Seneng ada beberapa pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar sebuah hotel Moro Seneng.

Lalu Unit Opsnal melakukan pengecekan data dan benar bahwa yang ada didalam kamar ialah pemandu lagu dari cafe Moro Seneng.

“Kemudian mami beserta pemandu lagu dibawa ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut,” terangnya.

Bersama dengan itu, juga diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp1.150.000.

Yoga menyebut, pelaku terancam kurungan paling lama 6 tahun. Sesuai dengan pasal TPPO.

“Setiap orang yang berusaha menggerakkan orang lain supaya melakukan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel