Follow kami di google berita

Satreskrim Polres Berau Ringkus Oknum Pengedar Pupuk Palsu 6,8 Ton di Talisayan

ANEWS, Berau – Satreskrim Polres Berau, berhasil menangkap seorang terangka pria yang berinisial SR(48 thn) yang berdomisili Kabupaten Bojonegoro. Penyebab SR ini dibekuk diduga karena telah mengedarkan pupuk tidak terdaftar dan tidak berlebel SNI. SR berhasil diamankan di Kecamatan Talisayan pada 20/6/2021 lalu.

Waka Polres Berau, Kompol Ramdhani didampingi Kasat Reskrim, AKP Fery mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur yang menerima laporan warga bahwa adanya dugaan penipuan pembelian pupuk yang setelah dilakukan penyelidikan ternyata tidak terdaftar dan diduga telah beredar luas di wilayah Kabupaten Berau lainnya.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur menyampaikan hal tersebut kepada Sat Reskrim Polres Berau. Jum’at 18 juni 2021 dan selanjutnya Unit Operasional dan Unit Tipiter satuan Reskrim Polres Berau langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Wakapolres dalam pers rilis Rabu 23/06/2021.

Setelah itu didapatkan informasi adanya beberapa orang yang sedang mengedarkan pupuk dimaksud yang berada di Kecamatan Talisayan, selanjutnya pada hari Minggu, 20 Juni 2020 tim berangkat menuju Kecamatan Talisayan dan mendapatkan peredaran pupuk 16-16-16 merk Mutiara tidak berlabel SNI serta diduga mutu dan isi kandungan pupuk tersebut tidak sesuai label,” lanjutnya.

Selain itu dilakukan pengecekan melalui website kementan terhadap nomer register yang tertera pada kemasan pupuk yang ditemukan.

Selanjutnya Unit Opsional dan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Berau mengamankan penjual serta pupuk yang sudah beredar serta melakukan pemeriksaan kepada penjual dan pembeli pupuk tersebut,”ungkapnya lagi.

Dari penangkapan tersebut, pihak polisi berhasil memperoleh barang bukti berupa 136 karung pupuk 16-16-16 Merk Mutiara ukuran 50 kg (6,8 ton), uang tunai hasil penjualan Rp.68.870.000, serta lima unit mobil pickup, serta pekerja berjumlah 14 orang yang terdiri dari sopir dan tenaga sales.

Akibat perbuatan pelaku, akan dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. (yud)

Bagikan

Subscribe to Our Channel