Anews.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya menahan empat tersangka kasus korupsi pembayaran uang ganti rugi perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN) oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur.
Kepada awak media, wakil kepala Kejati Kaltim Roch Ari Wibowo mengungkapkan bahwa penahan ini dilakukan saat penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada keempat orang tersebut.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIA Samarinda mulai dari hari ini sampai 5 Februari 2024,” Ungkapnya. Selasa (16/1/2024).
Diketahui keempat tersangka yang ditahan yakni, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten Kutim berinisial S, mantan sekretaris BPKAD kabipaten Kutim berinisial MH, Pejabat Pembuat komitmen BPKAD kabupaten Kutim berinisial D, dan Direktur CV Berkat Kaltim berinisial S.
Ari Wibowo menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula dari adanya wanprestasi KPN Tuah Bumi Untung Benua terhadap CV Berkat Kaltim terkait pembangunan perumahan.
Usai melalui proses perdata, KPN diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada CV Berkat Kaltim.
“Tapi CV Berkat Kaltim secara sengaja menagih uang ganti rugi tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, padahal hal itu bukan merupakan kewajiban pemerintah,” Jelasnya.
Selain itu, Ari Wibowo menambahkan posisi kasus yang melibatkan keempat tersangka, adalah, pada tahun 2019 Pemkab Kutim melalui BPKAD melakukan pembayaran/pengeluaran sejumlah uang yang bersumber dari APBD kepada CV Berkat Kaltim, padahal pembayaran tersebut bukan merupakan kewajiban dari Pemkab Kutim.
Akibat keempat tersangka tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 4.98 Miliar sesuai laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK Perwakilan Kaltim.
“Empat tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasa 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasa 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun,” Pungkasnya.