Follow kami di google berita

Retribusi Sampah Tak Cukup Tutupi Biaya Operasional

TANJUNG REDEB – Permasalahan sampah di Kabupaten Berau seolah tak pernah tuntas. Dengan bertambahnya jumlah penduduk, jumlah produksi sampah juga ikut bertambah. Namun, pengolahan sampah yang dianggap tak maksimal, ternyata memiliki ketimpangan dengan anggaran yang diperlukan.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Berau mengungkapkan adanya ketimpangan besar antara biaya operasional penanganan sampah, dengan realisasi retribusi yang diterima dari masyarakat.

Kepala DLHK Berau, Zulkifli Azhari, membeberkan kondisi terkini pengelolaan limbah rumah tangga di wilayahnya yang kian memprihatinkan.

“Volume sampah di Kabupaten Berau saat ini telah mencapai angka yang fantastis, yakni sekitar 90 hingga 100 ton setiap harinya. Untuk menangani jumlah tersebut, dibutuhkan anggaran operasional yang tidak sedikit, terutama untuk biaya bahan bakar minyak (BBM) armada pengangkut,” jelasnya ditemui beberapa waktu lalu.

Biaya operasional untuk BBM mencapai Rp3,5 miliar per tahun. Namun, angka retribusi sampah yang masuk perbandingannya sangat jauh.

Capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi kebersihan.l, khususnya dari retribusi sampah di Berau baru menyentuh angka sekitar Rp800 juta hingga Rp900 juta per tahun.

Angka tersebut bahkan tidak mencapai 30 persen dari total biaya operasional yang dikeluarkan pemerintah hanya untuk urusan BBM armada saja. Kondisi ini menyebabkan beban APBD Berau semakin berat untuk menutupi selisih biaya pemeliharaan dan operasional lainnya.

Menanggapi ketimpangan tersebut, Zulkifli mengisyaratkan perlunya penyesuaian regulasi terkait besaran retribusi kebersihan. Ia menilai tarif retribusi yang berlaku saat ini sudah sangat tidak relevan dengan kebutuhan lapangan.

“Sudah saatnya kita melakukan penyesuaian, karena tarif yang ada sekarang sudah sangat lama tidak diperbarui. Kami sedang mengkaji aturan baru agar pengelolaan sampah bisa lebih mandiri dan maksimal,” tutupnya. (Ard)

Bagikan

Subscribe to Our Channel