Follow kami di google berita

RENCANA ALIRAN LISTRIK 24 JAM DI BIDUK-BIDUK TERKENDALA

Anews, Biduk Biduk – Berdasarkan sosialisasi pihak Pembangkit Listrik Negara (PLN) yang didampingi forum Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Biduk Biduk yang sebelumnya merencanakan pengoperasian aliran listrik 24 jam dimulai tanggal 1 Desember 2020 kini harus tertunda, Selasa (1/12/2020).

Dari pembahasan yang dilakukan di aula kantor Kecamatan Biduk Biduk itu diketahui bahwa tertundanya listrik 24 jam tersebut lantaran adanya kendala kedatangan mesin listrik dari Samarinda ke Biduk Biduk. Namun begitu, pengoperasian tetap akan dilakukan mulai tanggal 4 Desember 2020 yang akan datang.

Dengan kondisi tersebut, Camat Biduk Biduk Abdul Malik mengatakan, memang ada beberapa kendala yang menyebabkan rencana aliran listrik 24 jam tersebut lepas dari perkiraan. Selain mesin yang datang terlambat, di sisi lain juga masalah teknis petugas PLN di lapangan.

“Perlu kami sampaikan bahwasanya ada beberapa hal yang memang menjadi kendala khususnya di teknis dan kedatangan mesin yang lepas dari jadwal yang sudah diperkirakan,” katanya.

“Tapi dari pihak teknis di PLN mengusahakan semaksimal mungkin dan mudah-mudahan di tanggal 4 Desember 2020 nanti listrik bisa dinikmati masyarakat Biduk Biduk 24 jam,” imbuhnya.

Meski demikian, Abdul memastikan akan terus menjalin koordinasi dengan pihak PLN sehingga rencana yang banyak diimpi-impikan masyarakat setempat dapat segera terealisasi. Untuk itu, ia berharap agar warga dapat lebh bersabar menunggu kendala teknis terselesaikan oleh petugas PLN.

“Saya mewakili pemerintah Kecamatan memohon maaf kepada masyarakat, namun upaya yang kita lakukan tetap berkoordinasi dengan pihak PLN agar tadi yang katanya masalah teknis tersebut dapat diselesaikan segera,” tambah Abdul.

“Saya juga berharap adanya dukungan dari masyarakat khususnya jika nanti rencana tersebut terealisasi, maka bagi masyarakat yang mempunyai pohon kelapa dapat bersiap untuk ditumpang agar aliran listrik tidak terganggu,” pungkasnya.(myk)

Bagikan

Subscribe to Our Channel