Follow kami di google berita

Ratusan Buruh Demo PT Buma Tuntut Kejelasan PHK yang diduga Gegara Sertifikat KMPD Palsu

A-News.id, Tanjung Redeb – Ratusan buruh yang tergabung di dalam DPC FKUI KSBSI Berau, melakukan aksi unjuk rasa di beberapa lokasi. Aksi tersebut terjadi, buntut telah di PHKnya salah satu karyawan PT Buma Lati. Yang diduga terjadi gegara sertifikat palsu.

Ketua DPC FKUI KSBSI Berau, Ari Iswandi mengatakan bahwa, pihak dari PT Buma menyebut bahwa sertifikat yang dikeluarkan oleh PT Berau Coal palsu. Lantaran, pekerja saat melakukan tes KMPD tidak menampakkan wajahnya.

“Kami datang ke sini, untuk meminta kejelasan, apakah memang benar bahwa yang disampaikan oleh pihak PT Buma Lati itu benar. Apakah memang sertifikat itu palsu,” Ujarnya.

Ari mengungkapkan, bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakulan oleh Wandi. Lantaran sudah bekerja sesuai dengan aturan.

“Awal mulanya itu id card Wandi mau habis masa berlakunya. Kemudian, Wandi KMPD dan dinyatakan lulus. Dapat nilai 93.00 yang standar lulus itu adalah 80.00. Maka dari itu, keluarlah sertifikat KMPD. Dan itu lah yang dikatakan palsu,” Bebernya.

Ratusan buruh tuntut kejelasan sertifikat KMPD yang diduga palsi
Dikatakannya, bahwa memang benar Wandi telah diminta melakukan KMPD. Namun, Wandi menolak hal tersebut. Lantaran memiliki dasar yang kuat.

“Sertifikatnya sudah keluar. Artinya sudah lulus. Tidak perlu lagi diulang,” Tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa harusnya sertifikat KMPD tersebut memiliki keabsahan dan tidak dapat diganggu gugat.

“Itukan sudah ada tanda tangan di sertifikat. Artinya sudah jelas bahwa itu sah,” Bebernya.

Dikatakannya, jika memang persoalan ini harus mendapat titik terang terlebih dahulu. Serta, tidak langsung adanya PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Buma Lati.

Ari pun menyebut, bahwa ada dugaan lain yang saat ini terendus. Yakni, adalah upaya untuk menghancurkan serikat pekerja. Dimana, wandi merupakan ketua PK FKUI KSBSI Buma Lati.

“Kami juga akan tempuh jalur hukum. Kami akan pidanakan masalah ini. Mulai dari sertifikat yang diduga palsu, sampai dugaan penghancuran serikat pekerja,” Tutupnya.

Menyikapi itu, Industrial & External Relations Superintendent Buma Lati, Erwin H Gultom mengatakan, dalam pelaksanaan Pelatihan dan Uji Kompetensi Sistem Manajemen Kursus (SIMAK) K3L PT Berau Coal, terdapat peraturan terkait implementasi ujian berbasis sistem pengawasan online (proctoring) yang sudah disosialisasikan kepada seluruh pekerja.

Dalam pelaksanaan ujian tersebut, para peserta diwajibkan memenuhi beberapa ketentuan selama ujian. Jika ditemukan pelanggaran (indikasi cheating) pada pelaksanaan ujian, maka peserta akan diminta mengulang ujian.

“Dalam pelaksanaan ujian KMPD tanggal 25 Mei 2023, berdasarkan evaluasi dari PT Berau Coal terdapat 3 orang yang melakukan pelanggaran sistem proctor, salah satunya adalah Wandi. Sesuai mekanisme yang berlaku, maka sertifikat kelulusan KMPD ketiga pekerja tersebut (yang telah terbit tgl 25 Mei 2023) dinyatakan tidak sah dari sistem HSE Automation PT Berau Coal,” ujarnya.

Bahkan akibat dari pelanggaran tersebut, Buma wajib membuat Berita Acara dan komitmen pimpinan untuk memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mekanisme yang diatur, serta tidak mengulangi kembali pelanggaran kecurangan yang terjadi.

“Kemudian pekerja yang terdata melakukan kecurangan diharuskan dapat mengulang uji kompetensi. Setelah mendapatkan instruksi dari PT Berau Coal, Buma melalui atasan dan admin section menyampaikan perihal pelanggaran ujian tersebut, sehingga sertifikat KMPD yang bersangkutan telah ditarik (dinyatakan tidak sah), serta Wandi diarahkan untuk mengulang ujian,” katanya.

“Setelah berkali-kali disampaikan, Wandi tidak mau menerima arahan dan selalu menolak ketika diminta melaksanakan ujian ulang, sehingga hal ini mengakibatkan SID/Working Permit yang bersangkutan tidak berlaku lagi karena sudah expired,” katanya.

Terkait PHK. Penting untuk dipahami, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberlakukan kepada Wandi bukan karena ID Card mati (not passed) atau pun sertifikat KMPD, melainkan karena melakukan pelanggaran bertingkat sesuai dengan aturan yang berlaku pada PKB (Perjanjian Kerja Bersama)

“Perlu diketahui, per tanggal 25 Mei 2023, Wandi telah menerima sanksi Surat Peringatan (SP) 3 akibat dari pelanggaran lain yang dilakukan,” ucapnya.

Kemudian, dalam proses refresh pemenuhan kompetensi working permit ini, Wandi telah berkali-kali diarahkan oleh admin section-nya untuk melakukan ujian ulang KMPD sesuai dengan arahan PT Berau Coal.

“Namun, yang bersangkutan menolak arahan tersebut dan bahkan menunjukkan sikap yang tidak koperatif kepada atasannya,” tuturnya.

Lanjutnya, hal yang dilakukan oleh Wandi, merupakan pelanggaran PKB dengan kategori, tidak mematuhi perintah/pengarahan atasan, sanksi SP 1. Hal ini sehubungan dengan Wandi yang telah diarahkan berkali-kali, namun tidak mau melaksanakan arahan tersebut.

Tidak mematuhi dan/atau mengikuti perintah-perintah yang diumumkan oleh perusahaan, sanksi SP 1. Hal ini sehubungan dengan Surat Edaran yang berisi bahwa pekerja wajib memenuhi 100% kompetensi working permit.

Dengan adanya pelanggaran-pelanggaran tersebut, maka secara otomatis menjadi pelanggaran bertingkat yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena sebelumnya Wandi sudah menerima SP 3 yang masih berlaku.

“Manajemen BUMA sangat menyayangkan sikap yang dilakukan oleh Wandi. Kalau saja yang bersangkutan bersikap kooperatif mengikuti arahan dari atasan untuk memenuhi kompetensi working permitnya, tentu saja permasalahan ini tidak perlu terjadi,” tuturnya

“Tidak ada sanksi yang diberikan ketika pekerja mengulang pelaksanaan uji kompetensi. Bahkan ketika gagal pun, peserta tetap akan diberikan pelatihan lanjutan oleh perusahaan demi untuk memenuhi kompetensinya,” tambahnya.

Terlebih lagi, kata dia, uji kompetensi (KMPD) ini merupakan salah satu aspek yang sangat penting untuk menjaga keselamatan kerja di lingkungan pertambangan. (Yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel