A-news.id, Tanjung Redeb — Kuota Tabung Elpiji 3 Kg tahun 2022 untuk Kabupaten Berau tercatat sebanyak 2.297.000 tabung atau setara dengan 6.251.410 kg .
Kuota sebanyak ini dinilai masih terasa kurang, sedangkan tabung gas elpiji 3 kg ini hanya boleh digunakan untuk masyarakat menengah ke bawah atau masyarakat yang memiliki usaha mikro.
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Berau, jumlah penduduk miskin di Bumi Batiwakal mengalami fluktuatif atau keadaan tak menentu selama periode 5 tahun terakhir.
Pada tahun 2017, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Berau sebanyak 11.860 jiwa. Angka ini turun menjadi 11.330 jiwa pada tahun 2018, namun kembali naik menjadi 11.620 jiwa pada tahun 2019.
Kemudian, pada tahun 2020, angka tersebut meningkat menjadi 12.300 jiwa, dan pada tahun 2021, jumlah penduduk miskin kembali naik mencapai 13.620 jiwa. Namun, pada tahun 2022, angka tersebut mengalami penurunan menjadi 13.310 jiwa.
“Jumlah yang fluktuatif ini dipengaruhi oleh pertumbuhan jumlah penduduk di Kabupaten Berau selama periode tersebut,” kata Ketua Tim Statistik Sosial BPS Berau, Mega Safira Aulia, Minggu (6/8/2023).
Sedangkan untuk usaha mikro, Kepala Bidang Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Hasnawati mengatakan per Juni tahun 2023, di Kabupaten Berau ada sebanyak 14.160 usaha mikro.
“Usaha mikro ada sebanyak 14.160 per Juni 2023 ini,” ujarnya, Senin (9/8/2023).
Jika dikalkulasikan, antara jumlah penduduk miskin dengan masyarakat yang memiliki usaha mikro. Tabung gas elpiji 3 kg di Kabupaten Berau diangggap masih berlebih.
Hal ini disampaikan oleh, Kepala Bagian (Kabag) Ekonomi, Sekretariat Kabupaten (Setkab) Berau, Kamaruddin. Menurutnya pemerintah telah mengeluarkan surat edaran pada tanggal 29 Januari 2018 lalu dengan nomor 500/27-EKII tentang Himbauan Untuk Tidak Menggunakan Liquiefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 Kilogram.
Ada beberapa point yang disampaikan dalam edaran tersebut agar tidak menggunakan tabung Gas LPG kg dan beralih menggunakan LPG tabung selain ukuran 3 kg, diataranya:
- ASN dan Calon ASN dan Pegawai BUMD/BUMN.
- Para pelaku usaha selain usaha mikro yang memiliki kekayaan bersih mulai dari Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiilki hasil penghasilan diatas Rp 500.000 per hari.
- Seluruh masyarakat di wilayah Kabupaten Berau yang mempunyai penghasilan lebih dari Rp1.500.000 perbulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu mampu dari kelurahan setempat.
Point-point yang terkandung di dalam surat edaran tersebut diharapkannya dapat dipahami oleh masyarakat. Karena dengan adanya sikap proaktif bersama maka subsidi tepat sasaran dapat dirasakan.
Selain itu, Kamaruddin juga mengatakan, saat ini tabung gas LPG 3 kg menggunakan metode subsidi terbuka, yang artinya subsidi tersebut langsung ke perusahaan atau pertamina bukan langsung ke masyarakat. Sedangkan subsidi tertutup seperti pupuk, subsidi tersebut langsung ke masyarakat yang memiliki kartu tani.
“Jadi walau dia berasa petani tapi tidak memiliki kartu tersebut maka dia tidak boleh membeli pupuk subsidi tersebut, itu yang pas dan pastinya tepat sasaran,” tandasnya. (yf/adv)