Follow kami di google berita

Pupuk Subsidi Bantuan Pusat Mulai Disalurkan ke Petani

IKLAN VIDEO LIST

A-News.id, Tanjung Redeb — Bantuan pupuk subsidi dari pemerintah pusat untuk Kabupaten Berau, sudah mulai disalurkan. Penyaluran pupuk itu berdasarkan Keputusan Bupati Berau Nomor 401 tahun 2024 tertanggal 11 Juni 2024, tentang penetapan harga eceran tertinggi (HET) dan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tingkat kecamatan se-Kabupaten Berau tahun 2024.

“Untuk proses penyalurannya dilakukan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Berau dan KP3 Provinsi Kaltim. Kami bersinergi untuk mengawal pengawalan pupuk subsidi di Kabupaten Berau,” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Peternakan (DTPHP) Berau, Junaidi dihubungi Kamis (11/7/2024).

Sebelum disalurkan ke agen pupuk di masing-masing kecamatan, pupuk subsidi tersebut ditampung dalam gudang pupuk di Jalan Pulau Panjang Tanjung Redeb. Setelah dicek jumlahnya, barulah disalurkan ke masing-masing kecamatan.

Dari 13 kecamatan se-Kabupaten Berau, ada 3 kecamatan yang tidak mendapatkan jatah ketiga jenis pupuk subsidi baik pupuk jenis Urea, NPK dan NPK khusus yakni Kecamatan Biduk-Biduk, Maratua dan Segah. Dan hanya satu kecamatan yang mendapatkan jatah pupuk subsidi jenis NPK yaitu Kecamatan Tanjung Redeb.

Selain jumlah, HET untuk setiap jenis pupuk subsidi juga berbeda. Untuk Het pupuk urea Rp 2.250 per kg, pupuk NPK Rp 2.300 per kg, pupuk NPK Formula khusus Rp 3.300 per kg, dan pupuk organik Rp 800 per kg.

“HET ini ditetapkan juga untuk menjaga stabilisasi harga dan peredarannya. Serta adanya penambahan alokasi pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2024, agar bisa disalurkan merata,” beber Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman, DTPHP Berau, Bambang Sujatmiko.

Untuk alokasi penambahan pupuk bersubsidi itu, sesuai Surat Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor B- 84/SR.320/B/04/2024 tentang Penyampaian Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk. (Amel)

Bagikan

Subscribe to Our Channel