Aturan Baru Ojol Mulai Dijalankan, Tiga Kementerian Bentuk Forum Bersama

JAKARTA – Aturan baru yang mengatur ekosistem ojek online (ojol) mulai masuk tahap pelaksanaan. Pemerintah bersama DPR RI menyiapkan forum lintas kementerian untuk memastikan aturan tersebut dapat diterapkan secara terkoordinasi.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan tiga kementerian akan membentuk forum komunikasi untuk menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Tiga kementerian yang terlibat yakni Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital.
Forum tersebut nantinya dipimpin Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Pembentukan forum ditujukan untuk menyinkronkan pelaksanaan aturan yang berkaitan dengan pengemudi ojol, perusahaan aplikator, serta ekosistem usaha berbasis platform digital.
“Ini agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (8/10/2026).
Salah satu persoalan yang turut menjadi perhatian adalah hubungan kemitraan antara pengemudi dengan perusahaan aplikasi. Pemerintah mendorong adanya perjanjian kemitraan yang menjadi dasar hubungan antara aplikator dan pengemudi.
Dengan aturan baru tersebut, pemerintah berupaya memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Pembentukan forum lintas kementerian menjadi langkah berikutnya setelah Perpres diterbitkan. Pemerintah dan DPR kini mendorong agar aturan tersebut tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi dapat diterapkan secara konkret di lapangan.(*)




















