Follow kami di google berita

PUPR Provinsi Akui Sudah Siap Lakukan Perbaikan Jembatan Sambaliung, Tinggal Tunggu Pemkab Berau

A-NEWS.ID, TANJUNG REDEB – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Kalimantan Timur, menunggu kepastian dari Pemerintah Kabupaten Berau terkait kapan kepastian penutupan jembatan Sambaliung bisa dilaksanakan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Sambaliung, Nyoman S mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah siap melakukan pengerjaan jembatan tersebut.

“Kami sudah siap untuk pengerjaan fisik,” ujarnya.

Dikatakannya, saat ini masih ada rekomendasi yang harus diurus, terkait penggunaan LCT untuk mengangkut penumpang.

“Saya dengar rekomendasi tersebut saat ini sedang diurus Pemkab,” katanya.

Diakuinya, jika rekomendasi tersebut telah keluar. Maka, sesegera mungkin pengerjaan jembatan Sambaliung bisa dilaksanakan.

“Kalau sudah selesai rekomendasinya, maka kami bisa melaksanakan pengerjaan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Berau, Sri Juniarsih masih belum bisa memastikan kapan pelaksanaan penutupan jembatan Sambaliung akan dilakukan. Hal itu terjadi, dikarenakan masih ada yang harus diperbaiki pada dermaga penyeberangan yang ada saat ini.

Ditegaskannya, melihat kondisi saat ini, dermaga tersebut masih harus dilakukan perubahan. Yakni, pelebaran dermaga atau jeti untuk kapal LCT dan Tambangan.

“Itu masih harus dilebarkan lagi dan yang untuk penyebrangan motor perlu sedikit dilandaikan. Karena terlalu curam,” ujarnya.

Diakuinya, telah memerintahkan instansi terkait untuk segera melakukan renovasi ringan atas perubahan tersebut.

“Kalau itu sudah rampung baru bisa ditutup,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya berharap agar penutupan jembatan tersebut bisa segera dilaksanakan. Sehingga, proses pengerjaan jembatan bisa terlaksana secepatnya.

“Tinggal tunggu dermaganya saja, kalau itu rampung kita akan tutup jembatan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Berau, Taupan Madjid mengatakan, telah menerima instruksi dari Bupati. Pihaknya menyebut, memiliki waktu 14 hari kalender untuk mengubah sesuai permintaan Bupati.

“Itu akan diubah, paling tidak dua minggu lagi sudah rampung,” singkatnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel