Follow kami di google berita

PT Berau Coal Diduga Penjarakan Warga, Pj Gubernur: Itu Ranah Aparat Penegak Hukum

A-News.id, Tanjung Redeb – Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menegaskan pemerintah tidak ikut campur dalam persoalan hukum

yang menimpa pasangan suami istri (Pasutri) Yuppiter dan Magdalena pasca digugat dan dipenjarakan oleh PT Berau Coal.

Padahal, Pengadilan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) telah mengeluarkan Putusan Nomor 181/PID.SUS-LH/2023/PT SMR, agar Yupiter dan Maghda ditahan selama 2 tahun 3 bulan serta didenda sebesar Rp 100 juta.

Akmal Malik menegaskan, pemerintah menyerahkan masalah itu untuk ditangani sepenuhnya oleh aparat penegak hukum.

“Saya tidak mau mencampuri persoalan hukum ya. Persoalan hukum itu biarlah menjadi ranah aparat penegak hukum. Karena ini ranahnya penegakan hukum,” singkatnya menanggapi media ini, Sabtu (12/12/2023).

Sebelumnya, Ahli Pidana Umum sekaligus akademisi Universitas Mulawarman, Orin mengungkapkan kasus yang dialami oleh Yupiter dan Maghda harusnya didampingi oleh pengacara. Bahkan, kasasi yang diperoleh pasutri ini dapat diketahui Presiden Jokowi.

“Mereka ini (Yupiter dan Maghda) harusnya tidak dapat dipidana. Namun, hakim tetap saja mengadili keduanya. Artinya, hakim yang mengadili Yupiter dan Maghda dinilai telah mengabaikan pandangan hukum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Orin menjelaskan, sesuai pasal 56 (1) KUHP bahwa seseorang yang tidak mampu harus didampingi oleh Pengacara Hukum jika ancaman pidana dengan pasal yang dikenakan mencapai 5 tahun atau lebih.

“Yupiter dan Maghda ini tidak pernah didampingi kuasa hukum sejak dari penyidikan di Polres Berau sampai di pengadilan. Lebih jauh lagi hakim yang mengadili mereka dinilai sudah melanggar hukum acara,” tegasnya.

Hakim, menurutnya, tidak boleh menjatuhkan pidana. Pasalnya, menurut hukum apabila tersangka atau terdakwa diancam hukuman mati atau pidana penjara di atas lima tahun, maka wajib diberikan bantuan hukum dengan didampingi oleh advokat/pengacara.

“Namun penegak hukum tetap melanjutkan perkara kedua pasangan suami istri yang dinilai penuh dengan pesanan,” tandasnya. (*/wd/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel