Follow kami di google berita

PPKM Level 3 Serentak Batal, Pemkab Berau Akan Revisi Surat Edaran ?

bg (berauasik)

A-News.id, Berau — Menurut informasi yang beredar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) batal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia, Namun kebijakan tersebut diganti dengan sejumlah pengetatan aktivitas.

Seperti yang dilansir dari cnnindonesia, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan keputusan tersebut diambil karena Indonesia sudah lebih siap menghadapi musim libur akhir tahun.

Luhut menyebut jumlah tes dan telusur juga lebih tinggi dari tahun lalu. Vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen. Sementera vaksinasi dosis kedua telah mendekati 56 persen.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah. Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” kata Luhut, Selasa (7/12) kemarin.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Berau bersama Forkopimda telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bersama tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 di Kabupaten Berau.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Thamrin mengatakan saat ini belum ada penerapan, namun sesuai dengan UU Nomo 62 tahun 2021, mulai dari tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 akan dibuatkan konsep sesuai rapat kemarin.

“Langkah yang kita ambil inikan tidak ada penutupan, kita hanya menerapkan PPKM level 3 di beberapa tempat, seperti pariwisata, pernikahan, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Walaupun PPKM Level 3 batal diterapkan, menurutnya tetap akan ada pengetatan mengikuti assesmen situasi pandemi yang berlaku serta akan ada penutupan alun-alun, atau tempat berkumpulnya orang banyak.

“Cuma ada informasi yang saya terima bahwa akan dibatalkan PPKM tersebut, nah ini saya sudah koordinasi dengan kepala BPBD di seluruh Indonesia, itukan belum ada surat resmi, itu baru informasi melalui media, kita tidak bisa menjadikakn acuan tanpa ada yang resmi dari Pemerintah Pusat melalui Satgas Pusat atau dari Kemendagri itu nanti kita akan sesuaikan,” jelas Thamrin.

Menurutnya, walaupun PPKM tersebut dibatalkan tentu akan ada usulan baru, sementara ini media yang memberitakan hal tersebut hanya melalui sumber Menteri Koordinator Bidang Memaritiman dan Investasi.

“Sementara kita masih rencana begitu, ini kan belum waktunya, mulai tanggal 24, sementara konsep kita begitu tapi akan ada perubahan dari pusat ya bisa dibatalkan,” tutup Thamrin saat diwawancarai, Selasa (07/12/2021).

Perlu diketahui, bahwa Pemerintah Pusat melalui Surat Edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 65 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1  menyatakan bahwa Kabupaten Berau masuk kedalam kategori PPKM Level 2 yang dimana Inmendagri tersebut mulai berlaku pada tanggal 7 Desember 2021 sampai dengan tanggal 23 Desember 2021. (dit)

link Inmendagri Nomor 65 Tahun 2021

Bagikan

Subscribe to Our Channel