Follow kami di google berita

Proses Hibah Masih Tertunda, 6 Pasar di Beberapa Kampung Tak Lagi Beroperasi

pct : Tribunnews

A-News.id, Berau — 6 Pasar tradisional di beberapa Kampung yang berada di Kabupaten Berau hingga saat ini belum beroperasi karena alasan serah terima yang masih tertunda cukup lama.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau, Salim, menurutnya adanya pasar yang belum digunakan, selain belum dihibahkan namun ada juga fasilitas yang kurang sehingga pemerintah kampung masih belum dapat mengoperasikan pasar yang telah dibangun tersebut.

“Kami sudah rapat dan kami sudah undang camat termasuk Kepala Kampung dan pengelola pasar memang ada kendala khususnya di Labanan Makmur, kendalanya Listrik, jalan akses masuknya, kendala pada toilet, kita tahun ini juga sudah usulkan untuk Labanan itu ada renovasi yang dari pusat dananya dan pada tahun ini turun renovasi ulang,” ungkap Salim saat diwawancara, Senin (06/12).

Dikatakan Salim, sebetulnya ada 6 pasar yang saat ini belum beroperasi, kendalanya yaitu belum adanya penyerahan ke kampung, jadi permasalahan biaya operasional belum diserahkan kepada Kampung, seharusnya kampung dengan Alokasi Dana Kampung (ADK) dapat digunakan untuk membiayai operasional pasar.

“Itu juga sudah jadi temuan kejaksaan, karenakan pengambilan retribusi itu tanpa ada dasar hukum, seperti pasar di Bangun harus ada peraturan Kepala Kampung, peraturan yang mengacu ke Perbup (Peraturan Bupati) dasar hukum untuk menarik retribusi para pedagang, kalau dipasar sanggam kan ada perbup dan perdanya,” tambah Salim.

Salim menegaskan, kendala yang sebenarnya ialah pada proses serah terima, untuk hibah sampai sekarang tertunda-tunda. Sedangkan bagian serah terima yaitu BPKAD atau bidang aset pemerintah.

“Mungkin disana ada banyak harus diurus aset-aset pemda,” ujarnya.

Adapun pasar yang belum dioperasionalkan yaitu, pasar yang berada di Kampung Merancang, Batu Putih, Biatan ilir, Labanan, Eka Sapta, dan Segah.

“Pernah dipakai sebentar akhirnya tidak dipakai lagi. Untuk merancang alasannya ada pasar satu lagi, yang jelas Diskoperidag sudah menyerahkan ke bidang aset, bersurat pada tahun 2019 untuk meminta proses itu, cuma saya dipanggil orang asetnya, masih proses ini. Sebelum januari harus selesai. Karena merupakan temuan dari kejaksaan, nanti Bupati yang menyerahkan Ke Kepala Kampung, untuk tahun ini belum bisa karena danaADK nya sudah ditetapkan,” tutupnya. (dit)

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel