Follow kami di google berita

PPKM Berau Berstatus Level 2

A-News.id, Tanjung Redeb – Akhirnya, setelah kasus Covid-19 yang semakin melandai seiring dengan banyaknya kecamatan yang sudah berzona hijau, membuat Kabupaten Berau masuk menjadi salah satu daerah di luar Jawa-Bali yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel 2, Rabu (10/11/2021).

Keputusan tersebut, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 58 Tahun 2021 yang diterbitkan pada, 8 November 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, 2 dan 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau Thamrin membenarkan hal tersebut, bahwa Kabupaten Berau merupakan satu diantara 8 Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur yang sudah berstatus level 2.

Kedelapan daerah tersebut yakni, Balikpapan, Bontang, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Berau, Penajam Paser Utara, Kutai Timur dan Samarinda.

“Dalam inmendagri itu sudah kita turun ke level 2 bersama-sama dengan kota dan kabupaten lain di Kalimantan Timur,” katanya.

Dengan kabar menggembirakan tersebut, Thamrin menuturkan ia bersama dengan tim satgas Covid-19 Kabupaten Berau akan menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran yang kemudian disesuaikan dengan isi dalam Inmendagri tersebut.

Selain itu, terkait penerapan PPKM juga turut akan menjadi pokok bahasan yang akan disampaikan dalam rapat evaluasi nantinya.

“Tentu kita akan menyikapi (Inmendagri), akan kita tindaklanjuti dengan surat edaran, dengan menyesuaikan isi daripada Imendagri yang kami terima tersebut,” ujarnya.

“Evaluasi tetap berjalan, evaluasi maksud saya dalam hal ini apa-apa yang harus dilakukan, walaupun mungkin nanti kita nanti sudah zona hijau arahan pemerintah (pusat) tetap kita ikuti dengan melaksanakan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan vaksin terutamanya, dilaksanakan bagi yang belum vaksin. Itu yang akan kita evaluasi,” jelas Thamrin.

Kalak BPBD Berau itu menambahkan, meski beberapa tempat esensial seperti pasar, perhotelan dan kegiatan acara-acara sudah diberi sedikit kelonggaran nakun untuk pelaksanaannya tetap berpedoman dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara itu, untuk operasi yustisi tetap diberlakukan. Hanya saja bedanya kali ini petugas hanya memberikan teguran secara lisan berupa imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi prokes Covid-19.

“Kegiatan dan lain sebagainya itu tetap berpedoman kepada prokes yang ketat, kita selama ini tetap melakukan razia dalam hal operasi yustisi, kita hanya sekedar imbauan ke masyarakat,” tambahnya.

Untuk Satgas di tingkat kecamatan hingga desa maupun kampung dipastikan juga tetap harus aktif memantau perkembangan penularan covid-19 di lingkungan masyarakat.

“Satgas sampai ke kelurahan , desa ataupun kampung, kecamatan tetap ada. Itu untuk mengevaluasi dan memonitoring takutnya ada perkembangan baru daripada covid ini,” pesan Thamrin.

“Kita upayakan sebelum bulan Desember kita akan adakan rapat evaluasi dengan satgas Kabupaten,” pungkasnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel