Follow kami di google berita

Polresta Samarinda Amankan Pelaku Balap Liar, Sesuai Instruksi Walikota

ANews, Samarinda – Upaya pemerintah dalam memutus penularan COVID-19, Wali Kota Samarinda Andi Harun dibuat kesal oleh ulah kelompok pemuda yang menggelar aksi balap liar hingga membentuk kerumuman di jalan utama Simpang Lembuswana.

Dirinya pun langsung melakukan koordinasi dengan Kapolres Samarinda untuk melakukan pengamanan terhadap para pelaku balap motor liar tersebut.

“Kita sudah koordinasi dengan Kapolres dan segera pihak Polres mengambil langkah penertiban, monitoring dan pengendalian. Semoga tidak terulang kembali,” ungkap Andi Harun saati dikonfirmasi awak media. Selasa 3 Agustus 2021.

Andi Harun menambahkan kasus terpapar COVID-19 dan kasus kematian karena COVID-19 di Samarinda, termasuk penuhnya rumah sakit menjadi bukti bahwa kondisi Samarinda harus dijaga. Sehingga dia meminta, hal-hal atau kegiatan yang dapat memicu potensi penularan COVID-19 untuk segera diputuskan.

“Kondisi sekarang mendorong kita memiliki keprihatinan. Insyaallah Polresta melakukan pengendalian pengamanan pada balap liar yang mulai muncul setelah beberapa bulan tidak kita lihat,” jelasnya

Tak butuh waktu lama, Polresta Samarinda langsung menjalankan instruksi Wali Kota Andi Harun “membersihkan” kegiatan balap liar.

Minggu dinihari, 1 Agustus 2021, Patroli Blue Light Satuan Lalulintas Polresta Samarinda mendatangi beberapa titik lokasi yang dijadikan kelompok pemuda menggelar balap liar, yakni di kawasan Simpang Mesra,Simpang Lembuswana dan Simpang Agus Salim.

Hasilnya, kelompok pemuda yang bersiap melakukan balap liar kocar-kacir begitu mengetahui kehadiran petugas. Dari lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa kendaraan roda dua sebanyak 18 unit dan beberapa pemuda. Selanjutnya mereka digelandang ke Pos Patwal Sat Lantas Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.

“Ini merupakan bagian dari pelaksanaan kegiatan rutin yang ditingkatkan, dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Serta upaya menekan pelanggaran dan kecelakaan lalulintas,” kata Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Wisnu Dian Ristanto.

Selanjutnya kata dia, pelaku yang diamankan petugas, diminta untuk membuat surat pernyataan bersama dengan orangtua, yang isinya menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Dan jika mengulangi perbuatan yang sama, maka pelaku siap diproses hukum.

“Suratnya akan ditembuskan ke sekolah/Universitas bagi yang masih pelajar/mahasiswa. Bagi pemuda yang bekerja, ditembuskan ke instansi tempatnya bekerja. Para pelaku juga dikenal penindakan berupa sanksi tilang,” katanya. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel