Follow kami di google berita

Polisi Ungkap Peredaran Prostitusi Online Michat

A-news.id, Samarinda – Tim Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil membongkar sindikat prostitusi online yang sampai saat ini masih menjadi momok meresahkan bagi masyarakat.

Dari pengungkapan itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan pria berinisial RD (20), dan SF (22) yang merupakan seorang mucikari, serta pelaku prostitusi yang masih di bawah umur wanita berinisial NA (17).

” Dalam waktu tiga hari ini kita melakukan patroli cyber di tiga titik dan kita mendapatkan tiga tindak pidana prostitusi online dan sekaligus TPPO. yang pertama laki-laki berinisial RD (20) yang berperan sebagai mucikari, lalu perempuan berinisial SF (22) yang berperan sebagai mucikari juga dan wanita berinisial NA (17) yang masih di bawah umur melakukan prostitusi online secara sendiri tanpa ada mucikari atau yang membantu ” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo. Jum’at (12/11/2021).

Selain mengamankan tiga pelaku tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa 4 unit smartphone yang, 2 botol jel pelumas, 18 bungkus alat kontrasepsi dan 11 butir obat penggugur kandungan.

” Selain mengamankan barang-barang tersebut kami juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1,9 juta rupiah dari ketiganya,” tambahnya.

” jadi petugas menyamar dan menggunakan aplikasi michat, setelah sepakat maka petugas akan segera mendatangi target untuk dilakukan penggerebekan di tempat yang audah disepakati ,” sambungnya.

Disinggung mengenai ramainya prostitusi online di Samarinda AKP Gulo menyebut jika faktor utama yang menjadi alasan mereka untuk terjun ke bisnis hitam tersebut merupakan dorongan ekonomi.

Akibat dari perbuatannya tersebut RD dan SF yang dijerat dengan Pasal 2 ayat 2 UU RI No. 22 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara dan NA selanjutnya akan dikoordinasikan dengan pihak Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel