Follow kami di google berita

PN Tanjung Selor Tangani 388 Perkara Sepanjang 2023, Belum Ada Lapas Jadi Kendala

A-News.id, TANJUNG SELOR – Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, Kalimantan Utara sepanjang tahun 2023 menangani 388 perkara, jumlah yang meningkat dibanding tahun 2022.

Rasio penanganan perkara 92,80 persen dengan perkara pidana maupun perdata telah diputuskan 2023 lalu. Dan perkara narkotika mendominasi di pengadilan kelas 1B tersebut.

“Tahun lalu (2022), rasio penyelesaian perkara hanya 88,25 persen. Berbanding tahun 2023 meningkat jadi 92,80 persen,” ungkap Ketua PN kelas 1B Tanjung Selor Jan Oktavianus kepada A-News.Id, Rabu (3/1/2024).

rasio produktivitas penyelesaian perkara tahun 2023 diakui dia sangat meningkat, kendati demikian, ada tersisa 28 perkara yang belum diputuskan namun akan dilanjutkan pada 2024.

Bahkan, sebagai upaya dalam meningkatkan kinerja PN di Bumi Tenguyun telah diusulkan kenaikan kelas 1A dan kekhususan tipikor dan Pengadilan Hubungan Industrial.

“Usulan kenaikan kelas PN Tanjung Selor Kelas IB menjadi IA. Sudah dilakukan validasi data oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada 11 Desember 2023. Ya, dalam waktu dekat kita menunggu hasil evaluasi dari pusat,” bebernya.

Lalu, Tahun 2023 ditambahkan juru bicara (Jubir) PN kelas 1b Tanjung Selor, Miftah Holis menyebutkan, penanganan perkara pidana biasa yang masuk sekitar 252, diputuskan 268 dan tersisa 15.

Sedangkan kategori perkara untuk narkotika sebanyak 96, judi 4, perlindungan anak 40, pencurian 40, penggelapan 9, minerba 12, lain-lain 61, lalu perkara pidana anak yang masuk 10 dan telah putuskan sebanyak 10.

Kemudian penanganan perdata pada tahun 2023 yang masuk sebanyak 45, diputuskan 49 dan yang tersisa 46, perbuatan melawan hukum 8 perkara, perceraian 3, perdamaian diluar pengadilan 0 dan lain-lain 34.

Sementara perkara gugatan sederhana masuk di 2023 berjumlah 3 perkara, diputuskan 3 perkara dan permohonan masuk 28 perkara putus 27 lalu tersisa 1.

Sebelumnya (2022) jumlah pidana biasa 276 perdata 55 gugatan sederhana 40 dan jumlah perdata 94. Penanganan putusan perkara juga mengalami sedikit kendala, karena Tanjung Selor belum memiliki lembaga pemasayarakat (Lapas).

“Saat ini belum ada lapas, dan juga bergantung pada jaringan internet. Dikarena sidang dilakukan online, kecuali sidang perkara terdakwanya tidak ditahan,” tukasnya.

Ke depan (2024), dia berharap rasio penyelesaian perkara dapat lebih meningkat karena didukung dengan fasilitas yang tersedia dan memadai. (*/Lia)

Bagikan

Subscribe to Our Channel