Follow kami di google berita

PLN BERAU WAJIB BERI KOMPENSASI ATAS SERINGNYA BYAR PET PEMADAMAN

PT PLN (Persero) Area Berau

ANEWS, Berau – Dengan masih sering byar pet-nya listrik PLN menimbulkan banyak kekecewaan warga, khususnya di Tanjung Redeb dan sekitarnya, disamping masih ada kantong-kantong penduduk di 13 kecamatan yang belum seluruhnya mendapatkan aliran listrik, misalnya Kampung Kasai, seperti yang disampaikan warga Kasai kepada ANews, Sabtu, 7/11/2020.

Masalah byar pet listrik tanpa adanya pemberitahuan ini juga sudah banyak yang menyebabkan kerusakan peralatan elektronik warga, namun sebagian besar dari mereka tidak mengetahui bahwa PLN harus mengganti kerugian yang diderita warga sebagai konsumen sebagai kompensasi.

Persoalan kompensasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Pemadaman Listrik, PLN harus berikan kompensasi. Persoalan ganti rugi tersebut dijelaskan dalam pasal 6 Permen ESDM No. 27/2017. Dalam ayat 1 pasal 6 Permen itu disebutkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang ditetapkan.

Sejumah Indikator tingkat mutu tersebut terdiri dari: a. lama gangguan; b. jumlah gangguan; c. kecepatan pelayanan perubahan daya tegangan rendah; d. kesalahan pembacaan kWh meter; e. waktu koreksi kesalahan rekening; dan/atau f. kecepatan pelayanan sambungan baru tegangan rendah.

Adapun dalam ayat 2 pasal 6 disebutkan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibagi menjadi dua.

Pertama, sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Kedua, pengurangan sebesar 20 persen kepada konsumen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).

Kemudian dalam ayat 3 menerangkan bahwa untuk konsumen pada tarif tenaga listrik prabayar, pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.

Pengurangan tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dan 3, diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.

Selanjutnya pada ayat 5 pasal 6 Permen itu menegaskan bahwa PLN wajib melaporkan secara berkala realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik dan pelaksanaan pengurangan tagihan listrik setiap triwulan secara tertulis kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 hari kalender setelah akhir triwulan.

Ayat 6 selanjutnya menerangkan bahwa sumber data pelaporan realisasi tingkat mutu pelayanan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 5 menggunakan hasil pengukuran dan aplikasi pelaporan PLN.

Namun, PLN bisa terhindar dari kewajiban pemberian ganti rugi kepada konsumen.

Hal itu diatur dalam pasal 7 dan 8 Permen ESDM No 27 Tahun 2017. Dalam pasal 7 disebutkan bahwa PLN dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listrik kepada Konsumen terhadap indikator lama gangguan dan jumlah gangguan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat 1 huruf a dan b, apabila terkait sejumlah hal.

Hal tersebut terdiri dari: a. diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalas ketenagalistrikan; b. terjadi gangguan pada instalasi ketenagalistrikan yang bukan karena kelalaian PLN; c. terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum; dan/atau d. untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tetapi, Ayat 2 pasal 7 menambahkan, PLN harus memberitahukan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a kepada Konsumen paling lambat 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik.

Bila tidak ada pemberitahuan dan alasan pemadaman sebelumnya, PLN dianggap lalai dan harus bertanggungjawab memberikan kompensasi ganti-rugi kepada konsumen, jangan PLN yang sering menerapkan sanksi mencabut mbc meter listrik warga, bila terlambat  membayar tagihan listriknya. (jul/kmps/ED)

Bagikan

Subscribe to Our Channel