TANJUNG REDEB – Menjelang perayaan malam pergantian tahun yang dalam hitungan hari, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan tentang penggunaan kembang api.
Polri menegaskan bahwa tidak ada larangan total terhadap penjualan kembang api. Namun, pembatasan ketat tetap diberlakukan, terutama pada jenis petasan dengan kadar bahan peledak tertentu, yang dinilai berisiko membahayakan keselamatan masyarakat.
Salah satu pedagang kembang api di sekitar area Taman Sanggam Jalan Cendana, mengaku telah memahami aturan tersebut, dan memastikan seluruh kembang api yang mereka jual telah memiliki izin edar.
“Kalau yang dilarang itu petasan dengan ukuran 2 inci. Yang dijual ini ukurannya 1,7 inci, dan izinnya resmi. Batas kadar bahan peledak memang menjadi perhatian utama dalam penjualan,” ujar Heri, pedagang yang ditemui, Senin (29/12).
Merujuk pada aturan, meski ada jenis kembang api yang bersuara nyaring, namun selama masih dalam ambang batas dan memiliki izin, produk tersebut masih diperbolehkan beredar.
Pedagang juga menegaskan tidak berani menjual kembang api tanpa kelengkapan izin. Proses perizinan sendiri dilakukan secara berjenjang, mulai dari Mabes Polri hingga ke tingkat kepolisian daerah.
“Kalau tidak ada izinnya, kami tidak berani jual. Izin dari Mabes, turun ke Polda, lalu ke Polres,” pungkasnya.
Aktivitas penjualan terus bertambah seiring mendekatnya malam pergantian tahun, meski pedagang tetap membatasi jenis barang yang dijual agar sesuai dengan aturan kepolisian.
Di sisi lain, Polri mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan penggunaan petasan berkadar tinggi yang telah dilarang. Selain berpotensi menimbulkan kecelakaan, suara ledakan yang terlalu keras juga dapat mengganggu ketertiban umum.
Dengan adanya pembatasan ini, diharapkan perayaan malam tahun baru tetap berlangsung meriah namun aman, tertib, dan tidak membahayakan lingkungan sekitar. (Ta)













