Follow kami di google berita

PENYIDIK DISNAKER KALTIM BAP KJB TERKAIT TUNTUTAN UPAH LEMBUR BURUH YANG BELUM DIBAYAR

Mariani, penyidik Disnaker Kaltim

ANEWS, Berau – Permasalahan buruh KJB sudah sampai dilaporkan karyawannya ke Penyidik Disnaker Provinsi Kalimantan Timur sebagai lembaga pengawas ketenagakerjaan, yang menindaklanjutinya dengan mendatangkan Tim Pengawas dari Disnaker Prov. Kaltim, Kamis, 25/2/2021.

Kedatangan Tim Pengawas dari Samarinda itu untuk membuat BAP Pemeriksaan terhadap pihak yang berselisih, yaitu antara lain pihak manajemen KJB.

Mariani, penyidik Disnaker Kaltim mengatakan bahwa nereka datang ke Berau dalam rangka menindaklanjuti laporan karyawan KJB yang tergabung dibawah naungan serikat pekerja KSBSI Berau.

“Kami disini dalam rangka menindaklanjuti laporan dari temen-temen yang ada di disnaker Berau.  Kita disini masih dalam proses penyelidikan, adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan PT KJB masih ada dugaan pelanggaran jadi kedatangan kami disini untuk menindaklanjuti,” ujar mariani.

“Laporan dari temen-temen karyawan PT KJB, adapun tuntutan mereka itu kekurangan pembayaran lembur, nah atas tuntuntan temen-temen tadi itulah kita menindaklanjuti, Ttadi sudah mengobrol dengan perwakilan dari pihak pengusaha, nanti setelah ini kita akan melanjutkan lagi untuk minta keterangan ada beberapa temen-temen sebagai saksi pelapor,” tambahnya.

Menurut Mariani karena tuntutan karyawan itu, diduga pihak perusahaan bisa dipidana.

“Karena untuk dugaan tadi ini kebetulan dia masuk pidana, jadi langkah langkah yang sudah dilaksanakan temen temen dari pengawas Kabupaten Berau itu merupakan bentuk pembinaan sebetulnya jadi mekanismenya itu sudah dilakukan sama temen temen ada nota 1, nota 2 , penetapan, nah itu semua sudah. Dan untuk karena ketiga pembinaan tadi belum ada tindak lanjut pihak KJB teman pengawas membuat laporan kejadian, dan kita menindaklanjutinya pada hari ini, ini masih bentuk penyelidikan, kata Mariani.

Terkait apa yang sudah dilakukan teman-teman Disnaker, tambah Mariani, ya itu sudah benar karena memang mereka sudah melaksanakan tugas dan fungsi mereka.

Dengan adanya pengaduan karyawan KJB, maka ditindaklanjuti dan dilakukanlah pemeriksaan.

“Jadi di penetapan itukan ada nilai nominal, teman-teman pengawas tidak akan memunculkan nilai nominal ketika mereka tidak mempunyai data karena nilai itu tidak mungkin dikhayal-khayalkan, itupun kita ada rumus-rumus menghitungnya segala macam, jadi teman pengawas yang melakukan pemeriksaan di PT KJB itu dia punya data, kalau saya tidak salah untuk 10 orang tuntutan karyawan itu Rp. 1.3 Milyar, nah  Rp1,3 milyar itu pasti punya data itupun sebetulnya dokumen-dokumen itu disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi,” pungkasnya.

Kalau dilihat dari sudut pandang hukumnya sebetulnya teman teman pengawas itu sudah memberikan unsur mereka untuk melanjutkan ke tingkat penyidikan setelah nota 1,nota 2, dan pentepan tidak diindahkan, teman pengawas membuatlah namanya laporan kejadiankejadian.

“Kami berharap ini semoga ini bisa jadi sentilanlah bagi perusahaan, bukan hanya buat KJB tapi bagi perusahaan yang ada di Kabupaten Berau. Hak-hak pekerja itu jangan diabaikan, mereka sudah melakukan tugasnya, sudah melakukan kewajibannya, selayaknya mereka mendapatkan hak-haknya. Jadi sebetulnya dengan adanya ini sisi positifnya mungkin perusahaan bisa menjadi pelajaran  untuk kedepannya, bukan hanya buat KJB tapi juga bagi perusahaan yang lain,” bebernya.

“Bahwa ada loh diundang ketenagakerjaan kerjaan yang sifatnya pidana ada juga yang administrasi kebetulan yang kasus KJB ini termasuk pidana pak,” tutup Mariani.(Jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel