Follow kami di google berita

DLHK BERAU BERI SANKSI ADMINISTRASI KEPADA SKJ DAN BILA TIDAK DILAKSANAKAN BISA IZINNYA DICABUT

Peninjauan Tim DLHK Berau.

ANEWS, Berau – Dinas LHK Berau sudah memberikan sanksi administratif kepada Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Sentosa Kalimantan Jaya (SKJ) atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 32 tahun 2009, yakni berupa dugaan tindakan perusakan ekosistem Mangrove dan pencemaran lingkungan dengan pembuangan limbah ke sungai dan laut. Dan dugaan pelanggaran tersebut sudah dituangkan di dalam Berita Acara Verifikasi DLHK Berau, yang memuat tindakan yang sudah dilakukan SKJ.

Jusram, Penyidik DLHK Berau

Menurut Jusram, Penyidik DLHK Berau Senin, 1/3/2021 bahwa sanksi administrasi itu berlaku selama 6 bulan, dimana mereka harus melakukan rehabilitasi dan perbaikan dan pemulihan terhadap area terdampak termasuk menanam kembali sejumlah pohon mangrove yang telah dirusak, menghentikan dugaan pembuangan limbah B3 ke laut dan ke sungai, serta membiarkan sejumlah pohon kelapa sawit yang ditanam kurang 50 meter dari sepadan Sungai Pandan, tanpa boleh dipupuk maupun dipanen lagi.

Namun apabila, dalam waktu enam bulan itu mereka belum melaksanakan sanksi yang harus dijalankannya, sebagaimana yang sudah diputuskan DLHK Berau, maka sanksi akan ditingkatkan ke tahap berikutnya sampai pencabutan izin.

Dalam kurun waktu 6 bulan itu, SKJ setiap bulannya wajib memberikan laporan atas pelaksanaan sanksi yang dikenakan DLHK itu. (jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel