Follow kami di google berita

PENGAWASAN LARANGAN MUDIK DAN CUTI ASN TIDAK HANYA DI BPPK SAJA, TETAPI JUGA DI KEPALA PERANGKAT DAERAH MASING-MASING

Apel Pns

ANEWS, Berau – Pelarangan mudik dan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk sementara diberlakukan menjelang hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun ini sebagai antisipasi mencegah penyebaran Covid-19, di seluruh Indonesia, termasuk di Kaltim dan Kabupaten Berau.

Memang larangan mudik ini berlaku untuk semua, kata Kepala Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BPPK) Kabupaten Berau, Muhammad, Said, Senin, 10/5/2021, bahkan bagi untuk yang mengajukan cuti sementara tidak diproses sampai dengan batas waktu larangan itu berakhir.

“Bahkan bagi untuk yang mengajukan cuti sementara tidak kita proses sampai dengan batas larangan itu,” kata Said.

Jadi pengetatan ini pihaknya berkoordinasi dan meminta peran serta dari masing-masing kepala perangkat daerah untuk mengawasi aparaturnya di masing-masing tempat, supaya pengawasan ini bukan hanya di BPPK saja, tetapi juga di masing-masing kepala perangkat daerah.

Terkait sanksi, menurut Said bahwa terkait pengawasan ini, karena ini merupakan kebijakaan pemerintah, tentu saja pihaknya akan mengawal itu dan kalau pun ternyata tetap ada yang melakukannya, akan diproses sesuai ketentuan yang ada di bidang kepegawaian, termasuk pemberian hukuman disilpin dan lainnya.

Begitu juga termasuk kegiatan buka bersama, open house dan halal bihalal dilarang untuk sementara.

“Oleh karena itu kami meminta kepada para ASN untuk tidak melakukan hal tersebut,” tegas Said.

Pelarangan mudik dan cuti bagi ASN ini ditengarai berlaku antar kabupaten/kota dan antar provinsi, yang diberlakukan sampai 18 Mei 2021. (jul)

Bagikan

Subscribe to Our Channel