Follow kami di google berita

PEMKOT LARANG ADANYA TAKBIRAN DI SAMARINDA

Foto Istimewa

ANews, Samarinda – Pemerintah Kota Samarinda mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan penyelenggaraan takbiran dan salat Idulfitri 1442 Hijriah.

Surat Edaran (SE) Nomor : 045/0574/011.04 tertanggal 7 Mei 2021 tersebut ditandatangani oleh Walikota Samarinda Andi Harun.

Terdapat 3 poin aturan penting pada SE Walikota Samarinda tersebut, yaitu :
1. Tidak melaksanakan takbir keliling. Jika tetap melaksanakan, maka aparat berwenang akan melakukan penahanan kendaraan bermotor yang digunakan oleh peserta takbiran keliling.
2. Takbir dapat dikumandangkan di masjid, musholla atau langgar dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan, pencegahan COVID-19. Penggunaan pengeras suara luar, maksimal hingga pukul 23.00 WITA.
3. Salat Idulfitri yang dilaksanakan di masjid, langgar atau musholla, lapangan atau rumah masing-masing dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, yaitu :
a. Menjaga jarak minimal 1 meter
b. Memakai masker
c. Mencuci tangan
d. Jumlah jamaah yang hadir maksimal 50 persen dari kapasitas tempat salat
e. Menghindari berjabat tangan dan bersentuhan secara fisik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Humas Pemkot Samarinda Idfi Septiani membenarkan terbitnya SE Walikota Samarinda tersebut dan merupakan edaran resmi dari Pemerintah Kota Samarinda.

“Surat ini resmi dari Pemkot Samarinda,” singkatnya saat dikonfirmasi, Senin 10 Mei 2021. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel