Follow kami di google berita

SATU TKA FILIPINA POSITIF COVID-19, SUDAH DIKARANTINA

ANews, Tanjung Redeb – Satu dari delapan tenaga kerja asing (TKA) asal Filipina dan Ukraina dinyatakan positif covid-19. Delapan TKA tersebut sebelumnya tiba di Berau sekitar seminggu lalu.

Ditanya terkait TKA tujuan TKA tersebut, Kepala Dinkes Berau Iswahyudi menyampaikan, kalau semuanya merupakan pekerja di perusahaan pelayaran datang ke Berau untuk melakukan crew check atau pergantian shift dengan awak kapal yang ada di Muara Pantai Berau.

“Jadi mereka itu masuk dari Jakarta tetap dengan protokol kesehatan seperti wajib PCR atau antigen, dan saat tiba di Balikpapan juga dilakukan PCR, kemudian masuk Berau dilakukan PCR juga dan satu diantara mereka ternyata positif,” jelas Iswahyudi.

Iswahyudi memastikan kalau TKA tersebut sejatinya secara aturan sudah memenuhi syarat melakukan perjalanan. Bahkan TKA asal Filipina itu telah mengikuti serangkaian pemeriksaan mulai dari Jakarta, Balikpapan hingga Berau.

“Secara aturan memang tida ada pelarangan selama memenuhi persyaratan,” pungkasnya.

Meski menjadi kabar tidak mengenakkan untuk Kabupaten Berau, namun Iswahyudi menjelaskan kalau pasien yang bersangkutan sudah menjalani karantina.

“Mereka telah isolasi, dan yang positif kondisinya cukup baik, tidak ada gejala berat dan dan saat ini mereka masih di Berau karena kapalnya sudah berangkat, jadi kemungkinan jika mereka sudah negatif akan kembali ke negara mereka sendiri,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb Misnan menyebutkan visa WNA tersebut berlaku 60 hari, sehingga masih dibolehkan tinggal untuk menjalani serangkaian pengobatan Covid-19.

“Tapi kalau nanti visanya mati baru kita bisa lakukan tindakan seperti melakukan deportasi (pemulangan),” tuturnya.

Misnan menegaskan, dasar WNA masuk di Indonesia itu telah jelas diatur dalam Permenkumham 20 tahun 2020 itu.

“Jadi kalau kita mengacunya pada Permenkumham nomor 20 tahun 2020 tentang orang asing yang diperbolehkan melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Republik Indonesia. Satu, Orang Asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan orang asing yang bekerja di alat angkut,” katanya.

“Jadi kalau kita dipermasalahkan kenapa orang asing bisa masuk karena sudah ada aturannya diluar dari pada syarat itu tidak boleh masuk seperti tujuan wisata itu belum diperbolehkan dengan situasi pandemi Covid-19,” tutupnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel