A-News.id, Tanjung Redeb – Seorang wanita mendatangi Polsek Sambaliung, melaporkan bahwa ia telah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pada Kamis, 30 Maret 2023 sekitar pukul 16.00 wita.
Kapolsek Sambaliung Iptu Iwan Purwanto menjelaskan, korban berinisial RR, warga jalan Raja Alam II Kelurahan Sambaliung, melaporkan kejadian yang diduga penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya, FH.
“Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 sekitar pukul 20.00 WITA di rumah kontrakan,†ungkap Iwan, Jumat (31/3/2023).
Menurut keterangan korban, kejadian berawal saat korban menemukan pesan singkat pelaku dengan perempuan lain di ponsel milik pelaku. Korban marah dan melaporkan kejadian tersebut kepada bos pelaku. Namun, pelaku tidak terima dilaporkan dan merasa tersinggung karena telah ketahuan berselingkuh.
“Pelaku kemudian mengambil hp milik korban dan membantingnya dengan kasar. Pelaku juga meremas dan menarik tangan kanan korban hingga terdapat luka memar,†jelasnya.
Keesokan harinya, pada hari Kamis tanggal 30 Maret 2023, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sambaliung. Atas laporan tersebut, polisi melakukan tindakan penempatan pelaku di ruang khusus selama 1 x 24 jam. Selain itu, ucap Kapolsek, pihaknya juga akan melakukan mediasi atas kejadian tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan menghindari tindakan kekerasan seperti yang dilakukan oleh pelaku dalam kejadian ini.
“Pelaku pun dapat diancam dengan hukuman sesuai dengan pasal-pasal dalam KUHP yang berlaku jika terbukti melakukan tindakan penganiayaan,†pungkasnya. (Poh)