Follow kami di google berita

PENERAPAN PERBUP DIPERTEGAS, YANG TAK PAKAI MASKER KENA DENDA 150 RIBU

ANews, Teluk Bayur – Tim gabungan dari Satpol PP, TNI-Polri, BPBD dan PMI menerapkan penegakan Perbup No. 52 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan pada Operasi Yustisi di Pasar Sanggam Adji Dilayas, Minggu (15/11/2020) pagi, sekitar pukul 09:30 Wita.

Kali ini sanksi yang diberikan bukan hanya berupa teguran, namun dipertegas dengan penerapan sanksi administrasi bagi pelanggar terutama yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas keluar rumah.

Untuk giat kali ini, tim dibagi menjadi 3 regu dengan menyisir semua titik di Pasar SAD baik pasar kering maupun pasar basah.  Tak sedikit pedagang maupun pengunjung terjaring dalam operasi ini.

Kepala Bidang (Kabid) Penertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyrakat (Tramas) Satpol PP Berau, Akhmad Yani mengatakan, jika operasi ini diberlakukan sebagai bentuk menindaklanjuti Perbup yang sudah dikeluarkan pada 14 Oktober 2020 lalu.

Bahkan, Sebelum melakukan tindakan ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi beberapa bulan sebelumnya.

“Tindakan yang kita lakukan ini merupakan sanksi administrasi atau teguran kepada orang yang tak menggunakan masker,” ungkapnya di sela-sela kegiatan.

Lanjut Akhmad Yani, dalam operasi selanjutnya jika ditemukan orang yang sama masih melakukan pelanggaran tak menggunakan masker, maka pihaknya tak segan untuk memberikan sanksi berupa denda.

“Kita lakukan peneguran ini satu kali, jika nanti melanggar lagi, maka akan ada sanksi sosial maupun denda dimana sesuai Perbup yakni Rp. 150 ribu,” katanya.

Dari hasil operasi hari ini, diakuinya masih ada beberapa persen dari pengunjung pasar SAD yang tak menggunakan masker. Hal tersebut pun langsung ditindak oleh tim dengan memberikan surat penindakan sebagai bukti jika mereka pernah melakukan pelanggaran.

“Harapan kita masyarakat bisa patuh dengan peraturan yang ada, selalu menggunakan masker saat bepergian guna melindungi diri maupun orang lain,” pungkasnya.

Salah seorang Pelanggar, yang diwawancarai terkait penerapan sanksi tersebut mengaku, jika sebelumnya sudah pernah mengetahui akan himbauan pemerintah itu.

“Ini langkah yang bagus saya juga menyambut baik, jadi warga nantinya harus siap-siap jika melanggar selain kena sanksi administrasi juga bakal ada denda,” ujarnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel