Follow kami di google berita

Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Dibuka 5 Mei

A-News.id, Tanjung Redeb — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi memulai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada Minggu (31/3/2024) di Candi Prambanan, Yogyakarta. Pemilihan kepala daerah serentak ini akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota pada 27 November 2024.

“Saat ini KPU sedang memfinalisasi rancangan peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah dari jalur perseorangan karena 5 Mei 2024 tahapan pencalonan sudah dimulai,” ujar anggota KPU, Idham Holik, dikutip dari Kompas.id.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Berau Budi Harianto, mengatakan, pendaftaran calon perseorangan akan dibuka mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Calon perseorangan harus memenuhi syarat dukungan minimal 10% dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih di daerah pemilihan.

KPU RI telah menginstruksikan kepada jajaran KPU daerah untuk menyosialisasikan tahapan pilkada serentak 2024 kepada masyarakat. Hal ini dilakukan mengingat pemilihan kepada daerah akan dilakukan serentak.

“Mereka sudah mulai melakukan sosialisasi serta pendidikan pemilih. Namun tanggal 5 Mei ini dibuka untuk pemenuhan persyaratan terlebih dahulu,” kata Budi.

Budi berharap Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar, jujur, dan adil, serta menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan amanah. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel