Follow kami di google berita

Pansus DPRD Berau Terkait Evaluasi Kinerja Perumda Air Minum Batiwakkal Bacakan Laporan Tertulis di Rapat Paripurna

ANEWS, Berau – Pansus DPRD Berau terkait Evaluasi Kinerja Perumda Air Minum Batiwakkal Berau, Senin, 6/9/2021 menggelar rapat paripurna pansus dengan agenda tunggal penyampaian laporan tertulis pansus, yang disampaikan ke rapat oleh Ketua Pansus “Evaluasi Kinerja Perumda Air Minum Batiwakkal,” DPRD Berau, Wendy Lie.

Kegiatan rapat dihadiri dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani didampingi Wakil Ketua I DPRD Berau, Hj. Syarifatul Sya’diah beserta Sekwan. Sementara anggota DPRD Berau yang hadir dalam rapat itu, antara lain Wendy Lie, Hj. Darlena, H. Nurung, Andi Amir Hamsyah, Hj. Elita Herlina, Sri Kumalasari, M. Yusuf, Suriansyah, Rudi P. Mangunsong, Suriadi Marzuki, H. Husein Djufrie, H. Rahmatullah, Rahman, Jasmine Hambali, Sakirman, dan Abdul Waris.

Rapat penyampaian laporan pansus itu dibuka Ketua DPRD Berau Madri Pani, dan dilanjutkan dengan penyampaian laporan pansus oleh Ketua Pansus Wendy Lie Jaya.

Dalam laporan ketua pansus, antara lain, disampaikan fakta-fakta yg ditemukan pansus dan terkait masalah yang timbul selama dewan pengawas bertugas dari tahun 2016 -2020 dan fakta lain yang menjadi temuan pansus.

Masalah yang timbul selama dewas bertugas dari tahun 2016-2020 yaitu perbandingan kenaikan omset penjualan air 2018-2019 sebesar 11,49%, dari 2019-2020 sebesar 9,22% sehingga tidak berbanding lurus dengan kenaikan beban usaha.

Perbandingan kenaikan beban pegawai dari tahun 2018-2019 sebesar 29%, dari tahun 2019-2020 sebesar 32,1%.

Perbandingan kenaikan beban pemeliharaan dari tahun 2018-2019 sebesar 253,3 %, dan tahun 2019-2020 sebesar 18,7%.

Piutang dari tahun 2019 ke 2020 semakin meningkat dibanding tahun 2018 dengan perbandingan sebagai berikut: 2018 berbanding 2019 naik sebesar 19,04% dan 2019 berbanding 2020 naik sebesar 13%.

Beban usaha dari tahun 2020 naik kurang lebih 525% dari tahun 2019, dan banyak cost-cost pengeluaran yang realisasinya melebihi nilai RAP.

Dewas dan wakadewas menerima jasprod tahun 2016,17,18 yang mana tidak proporsional dan tidak sesuai aturan/etika (sesuai fakta pansus telah menerima dan mengembalikan kembali dana jasa produksi).

Menurut pansus, selaku ketua dewas setuju pembagian jasprod dan sesuai tatib 2019 yang tergambar di laporan keuangan PDAM tahun 2020, versi kantor akuntan publik, yang mana hal tersebut tidak sesuai amanat PP berkaitan dengan tarif tatib/jasprod, bonus karyawan, tidak sesuai dengan PP 54 Tahun 2017 pasal 103 ayat 1.

Dewas dan wakadewas menyetujui direktur melakukan pembagian dana jasprod diambil dari dana laba ditahan/dana cadangan, tidak sesuai dengan amanat PP 54 Tahun 2017 pasal 103 ayat 2.

Selaku ketua dewas tidak melaksanakan fungsi dan tugas dengan benar atas perbuatan direktur untuk menunjuk sendiri kantor akuntan publik untuk mengaudit laporan keuangan PDAM periode buku kerja 2019.

Selaku ketua dewas tidak melaksanakan fungsi dan tugas dgn benar sehingga direktur melakukan kegiatan tidak sesuai SOP sehingga mengakibatkan kerugian perumda

Selaku dewas, lanjut Wendy, tidak melaksanakan fungsi dan tugas dgn benar atas pembebasan biaya tarif rekening air bulan April dan Mei tahun 2020 yang sepihak dilakukan oleh direktur berdasarkan surat keputusan direktur yang mana kegiatan tersebut tidak dianggarkan di RAP.

Itu antara lain temuan yang disampaikan Ketua Pansus, dan masih beberapa lagi yang nantinya akan mengarah ke rekomendasi pansus.

Rekomendasi Deadlock
Menurut Ketua pansus, Wendy Lie, mengatakan bahwa yang deadlock itu perumusan rekomendasi.

“Perumusan rekomendasi ini memang agak alot karena di dalam pansus itu semua fraksi ada, totalnya ada 7 fraksi walaupun orangnya ada 10. Beraneka ragam pendapat namun ada 2 hal yang sudah mengerucut tapi belum satu pendapat. Karena ini rekomendasi belum satu pendapat, oleh sebab itu kami anggap penting untuk meminta perpanjangan kepada pimpinan,” ujar Wendy.

Sementara saat dimintai tanggapannya terkait berakhirnya masa waktu kerja pansus, Ketua DPRD, Madri Pani, Senin, 6/9/2021, mengatakan paripurna ini berdasarkan pasta tim, yaitu pasal 105 ayat 6 bahwa pansus mempunyai batas waktu (3 bulan), jika memang tidak cukup maka dapat diperpanjang masa berlakunya, dengan menyampaikan laporan secara tertulis kepada pimpinan DPRD.

“Jadi dengan paripurna tadi, itu secara otomatis diperpanjang. Cuma lagi mereka nanti menyampaikan laporannya secara tertulis. Hasil apa yang disampaikan tadi secara tertulis, otomatis perpanjangannya otomatis. Karena namanya pansus mereka juga berhati-hati memberikan suatu rekomendasi, jangan sampai nanti membuat tidak baiknya pansus itu, sehingganya tidak memberikan pencerahan kepada masyarakat, apalagi berbicara fakta kebenaran, harus datanya valid,’ pungkasnya. (dit

Bagikan

Subscribe to Our Channel