Follow kami di google berita

Ngaku Anggota BIN dan Paksa Wanita Agar Jadi Kekasih, Pria Di Samboja Diamankan Polisi

(Foto: Pelaku usai diamankan pihak kepolisian hanya tertunduk malu/Ist)
(Foto: Pelaku usai diamankan pihak kepolisian hanya tertunduk malu/Ist)

Anews.id, Kutai Kertanegara – HI (35) warga Samboja, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar) harus pasrah diringkus polisi atas perbuatannya.

Diketahui, HI diamankan lantaran berpura-pura menjadi anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan menipu seorang wanita berinisial RA.

Kapolsek Samboja, AKP Yusuf menuturkan pengungkapan itu bermula saat HI kerap mendatangi tempat RA yang berada di Handil, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar.

“Jadi pelaku ini (HI) sering datang ke tempat kerja korban (RA) di salah satu tempat karaoke, dan sering menggoda korban,” Ungkapnya saat dihubungi melalui sambungan seluler. Rabu (20/9/2023).

Kerap mendapatkan penolakan dari RA, HI terus berusaha untuk mendapatkan hati korban hingga mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di BIN.

“Jadi pelaku ini sering menemani bos pemilik karaoke untuk menagih utang. Kemudian pelaku kerap menggunakan celana loreng TNI, itulah yang membuat korban percaya,” Ucap Yusuf.

Kendati terus dirayu oleh HI, RA terus melakukan penolakan untuk dijadikan pacar. Bahkan, pada hari Jum’at (25/8/2023) lalu HI memaksa berpacaran dengan RA.

“Si korban mengaku sudah punya pacar namun pelaku meminta agar korban putus dengan kekasihnya bahkan pelaku dengan ancaman akan membunuh kekasih korban,” Jelas Yusuf.

Bahkan HI pun memaksa agar RA memberikan HP miliknya dengan ancaman akan dilakukan kekerasan. Karena tak ingin disakit oleh HI, RA pun memberikan HP miliknya kepada pelaku.

RA yang sudah trauma dan ketakutan, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Samboja.

“Dari laporan itu, kami langsung mengamankan pelaku pada hari Senin (18/9/2023) usai menerima laporan dari korban,” Sebut Yusuf.

Dari tangan HI, polisi mengamankan barang bukti berupa celana loreng TNI, tas loreng yang sering digunakan, serta HP merek Vivo milik korban.

Akibat perbuatannya, HI dijerat pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun.

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel