Follow kami di google berita

LARANGAN MUDIK TAK PENGARUHI JUMLAH PENUMPANG BANDARA KALIMARAU

ANews, Teluk Bayur – Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah secara resmi telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Surat Edaran itu mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Meski demikian hal tersebut rupanya tidak mempengaruhi jumlah penumpang datang dan pergi Berau di Bandara Kalimarau.

Kepala Seksi (Kasi) Teknik Operasi Bandara Kalimarau Budi Sarwanto mengatakan, okupansi (hunian) kuota untuk pelayanan memang terbatas.

Sebab saat ini, maskapai yang rutin mengangkut penumpang hanya dua yakni Lion air dengan jadwal keberangkatan dua atau kadang tiga kali dan Garuda hanya tiga kali dalam seminggu.

“Jadi jumlah penumpang yang sangat terbatas. Rata-rata penumpang kita sehari berkisar 3 ratus hingga 5 ratus, kalau pas kondisinya maksimal dan pesawat terbang semua,” jelas Budi, Minggu (25/4/2021).

Lanjut Budi, sesuai dengan anjuran pemerintah setiap keberangkatan di dalam pesawat hanya bisa diisi 60 persen dari jumlah kursi penumpang yang ada. Hal itulah yang kemudian membuat tingkat lonjakan relatif stabil.

“Dan tidak ada penambahan penerbangan jadi pembatasan mudik bisa dikatakan tidak berdampak signifikan di Bandara Kalimarau ini,” imbuhnya.

“Kita melakukan cek list semua penumpang dan menyesuaikan sesuai Edaran. Misalnya bisa dilakukan bagi yang ingin menjenguk keluarga yang sakit, kemudian ada keperluan lain sesuai SE itu yang kita anjurkan, dan termasuk membawa surat keterangan dari lurah sebagai kelengkapan untuk melaksanakan kegiatan bepergian,” tambahnya.

Prosedur lainnya yang kini juga wajib dipenuhi oleh calon penumpang adalah surat keterangan negatif covid-19 yang dibuktikan melalui tes Antigen, GeNose ataupun Rapid Test.

Budi berharap tim gugus daerah juga membantu proses identifikasi (skrining) dengan maksud menghindari berbagai kendala di lapangan terkait surat edaran tersebut.

jangan sampai ada kendala di lapangan terkait SE tersebut.

“Karena mungkin pola pikir masyarakat tidak semua sama sehingga ini yang perlu kita antisipasi,” tutupnya. (mik)

Bagikan

Subscribe to Our Channel