Follow kami di google berita

Lakukan Pemerasan Dengan Menyamar Sebagai Wanita Di Medsos, Pria Ini Diringkus Polisi

(Foto: Illustrasi/Ist)
(Foto: Illustrasi/Ist)

Anews.id, Kutai Timur – Jajaran Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus “Love Scamming” pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan media informasi.

Pada kesempatan itu, Kapolres Kutim AKBP Ronni Bonic menyampaikan terungkapnya kasus Love Scamming berawal saat pelaku berinisial DF (21) menyamar sebagai perempuan dengan nama samaran Vina.

“Jadi pelaku (DF) ini sudah melakukan aksinya ini dari tahun 2021. Awalnya dia berkenalan dulu dengan korban di media sosial Facebook dan Whatsapp kemudian mengacak VCS (Video Call Sex), Ungka0 Ronni Bonic. Saat dihubungi melalui sambungan seluler. Rabu (8/11/2023).

Laki-laki hidung belang yang terpikat itu rela mengikuti kemauan DF. Saat VCS korban pun memperlihatkan alat kelaminnya yang tersorot kamera lalu pelaku diam-diam merekam secara otomatis.

“Jadi mereka ini sudah lama tidak berkomunikasi. Tapi di bulan April 2023 korban menerima pesan Whatsapp dari pelaku yang mengirimkan video tak senonoh dan memperlihatkan alat kelamin korban,” Jelas Ronni Bonic.

DF pun langsung mengancam serta meminta imbalan dengan cara memeras. Apabila permintaan itu tak dituruti DF akan menyebarkan video tersebut ke facebook milik istri dan keluarga korban.

“Korban yang merasa malu dan takut akhirnya mengirimkan uang sebesar Rp 700 ribu. Transaksi awalnya pada bulan Mei 2023 Rp 500 ribu dan Oktober 2023 Rp 200 ribu,” Ucap Ronni Bonic.

AKBP Ronni Bonic menyebutkan modus dari pelaku berkenalan lewat Facebook lalu berlanjut ke Whatsapp. Kemudian pelaku merubah suara laki-lakinya menjadi perempuan menggunakan aplikasi Game Turbo (mode suara wanita).

“Tersangka mencari keuntungan dari korban dengan cara memeras sejumlah uang kepada korban. Hingga mengancam jika tidak dituruti akan menyebarkan video tersebut,” Imbuhnya.

Kini DF pun terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku kami jerat pasal 368 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya.

 

Bagikan

Subscribe to Our Channel