Anews.id, Samarinda – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA) Samarinda yang mengklaim bahwa angka kasus kekerasa anak telah mencapai sekitar 130 kasus, hal tersebut ditanggapi oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Sri Puji Astuti.
Dari pernyataan DP2PA tersebut, pihaknya menganggap hal ini merupakan tanda masyarakat telah berani untuk melaporkan adanya kekerasan pada anak.
Kemudian Puji juga berhadap, seluruh masyarakat untuk selalu waspada dengan kasus kekerasan dimanapun berada.
Karena, mengenai kasus kekerasan anak hingga saat ini masih banyak yang belum nampak di halayak publik. Kebanyakan korban kekerasan belum berani untuk melaporkan ke pihak yang berwenang.
“Yang sekarang ajdi kendala adalah pelakunya kebanyakan orang-orang terdekat. Nah orang-orang terdekat ini punya perekatan keluarga, sehingga dia tahu ini contohnya ayahnya berbuat jahat terhadap anaknya, ya ibunya mau melaporkan takut. Ada juga masalah sosial karena malu. Ya lalu masalah ekonomi, karena dia masih tergantung sama suaminya,†ungkap Puji.
Oleh sebab itu, Komisi IV sendiri terus menggiatkan sosialisasi ke seluruh kecamatan terkait masalah kekerasan terhadap anak. Dimana, korban kekerasan mendapatkan perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) maupun Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak.
“Kita bisa selesaikan melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Jalan Bhayangkara itu. Jadi otomatis orang-orang tahu. Pokoknya kita mengharapkan mereka sebagai korban tuh sebagai pelapor pun pelopor. Bukan hanya korban, tetapi orang yang melihat itu juga,†ucapnya.
Dirinya pun mengajak seluruh masyarakat Kota Tepian, untuk tidak takut melaporkan kekerasan seksual. Karena dampak kekerasan kepada anak sangat berbahaya dan buruk.