Anews.id, Samarinda – Salehuddin, selaku Wakil Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim menyatakan bahwa telah diajukan sebelumnya 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif agar bisa masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Kaltim.
Dengan total keempat Raperda tersebut meliputi Raperda yang berkenaan dengan Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim; Raperda yang berkenaan dengan Peningkatan Peran serta dan Perlindungan Perusahaan Daerah (Perusda) Kaltim, Pengusaha Lokal, dan Tenaga Kerja Lokal; Raperda yang berkenaan dengan Pengelolaan Aliran Sungai Mahakam; dan Perubahan Raperda Nomor 16/2016 yang berkenaan dengan Penyelenggaraan Pendidikan.
Ia menambahkan, keempat Raperda tersebut secara khusus melibatkan aspek penting dari perkembangan wilayah di Kaltim. Sesi pembahasan dan analisis lebih dalam akan dilakukan oleh pihak terkait dan akademisi yang berwenang sebelum keempat Raperda inisiatif tersebut dinyatakan secara resmi masuk di Propemperda 2024.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menilai apakah raperda-raperda ini pantas untuk dimasukkan ke dalam Propemperda 2024,” ungkapnya.
Sebagai tambahan informasi, keempat Raperda inisiatif tersebut telah diumumkan pada 18 Agustus 2023 silam, lebih tepatnya pada rapat paripurna ke-27. Tahapan awal koordinasi pun telah dijalankan.
Salehuddin menambahkan, Bapemperda DPRD Kaltim akan melanjutkan tahapan dalam memastikan keempat Raperda inisiatif tersebut sebagai bagian integral dari Propemperda Kaltim 2024 jika berhasil melewati fase koordinasi dan harmonisasi.
“Kalau Raperda tentsng Kelembagaan Desa Adat Provinsi Kaltim itu inisiatif dari Bapemperda Kaltim dan 3 lainnya diajukan oleh Fraksi Golkar,” pungkas dia. (Adv)