Follow kami di google berita

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Tanggapi Kota Bebas Zona Pertambangan

(Foto: Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani/Ist)

Anews.id, Samarinda – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani, tanggapi Kota Samarinda menjadi kota bebas zona pertambangan tahun 2026.

Berdasarkan pernyataan Walikota Samarinda, Andi Harun, kota bebas zona pertambangan karena ekstraktivisme ini menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah di Kota Samarinda.

Oleh sebab itu pria yang kerab disapa Angkasa, menyambut baik adanya komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dalam memberantas aktivitas pertambangan batu bara yang marak.

“Baru saya lihat di masa wali kota sekarang dan dia sangat berani menyampaikan pernyataan seperti itu. Karena seperti wali kota yang sudah-sudah. Tak ada yang rela kalau sumber pendapatan dari sektor tambang merosot,” beber Angkasa.

Meskipun patut diapresiasi, Ketua Komisi III DPRD Samarinda menilai, pencanangan tersebut terhitung lambat. Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki kewenangan yang besar dalam membasmi aktivitas tambang.

“Kita harus sambut baik wacana tersebut. Walaupun rencana ini terkesan lambat. Sekarang kita sudah terlanjur basah dan banyak berkorban untuk menangani dampak lingkungan akibat tambang batu bara ini,” ujarnya

“Misalnya galian tambang tersebut berada di lahan yang rawan longsor. Tapi tetap memaksakan untuk melakukan aktivitas tambang dan akhirnya membuat dampak hingga kerusakan lingkungan lain yang sangat parah,” sambungnya.

Namun, politisi PDI-Perjuangan ini yakin bahwa tujuan wali kota membuat Samarinda bebas zona tambang untuk tidak bergantung kembali dengan sumber daya alam (SDA) sebagai penopang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Samarinda.

Bagikan

Subscribe to Our Channel