Follow kami di google berita

Komisi II DPRD Samarinda Susun Raperda Hasil Menampung Suara Pelaku UMKM Lokal

(Foto: Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Laila Fatihah/Ist)

Anews.id, Samarinda – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda susun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal UMKM ke Pasar Modern.

Raperda tersebut bertujuan untuk, menjamin kesejahteraan para pengusaha UMKM lokas di Kota Samarinda.

Kemudian penyusunan Raperda tersebut tidak hanya tampungan ide dan suara dari para anggota dewan saja. Tetapi, aspirasi dari masyarakat terutama para pelaku UMKM lokal juga ditampung.

Seperti yang dilakukan Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah pada Senin, (27/2/2023).

“Kami akan buatkan formulasinya seperti apa, termasuk teknisnya nanti akan kami bahas lebih lanjut. Makanya kami perlu menampung sejumlah usulan dalam sosialisasi ini dari masyarakat,” ujar Laila.

Secara garis besar, perda tersebut perlu ada lantaran telah menjamurnya keberadaan retail di Kota Samarinda. Hal ini bakal berpotensi kurangnya minat masyarakat membeli produk lokal.

Apalagi, Komisi II melihat bahwa gerai retail tersebut masih sedikit yang menampung produk dari UMKM khas Kota Samarinda.

“Makanya kami ini mewajibkan retail menyediakan 20 persen tempat untuk UMKM kita,” pungkasnya.

Bagikan

Subscribe to Our Channel