Follow kami di google berita

Keteledoran Pemkab Berau Dalam Aturan PPKM level 3. THM buka, Cafe Rame, Akses Menuju Pedagang Makanan Kaki 5 Tepian DiPortal

Foto : Zackywan Bg : Ist

ANEWS, Berau – Dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 Dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021, yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia, sudah seharusnya seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota yang menerima instruksi tersebut untuk segera menindaklanjutinya dengan membuat surat instruksi ke bupati/walikota, yang daerahnya termasuk disebutkan dalam PPKM Level 3 atau 2 dan 1 sebagaimana instruksi mendagri tersebut diatas.

Disebutkan di dalam instruksi mendagri tersebut di Kalimantan Timur ada 5 daerah yang level PPKMnya sudah turun ke Level 3, yaitu Kabupaten Berau, Kota Bontang, Kutai Barat, Mahakam Ulu, dan PPU.

Namun pembatasan dan penerapan prokes serta pengoptimalan pembuatan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19 masih terus dilanjutkan.

Masalah instruksi Bupati Berau itu dinilai masyarakat sangat mendesak, mengingat karena waktu penerapan perpanjangan dari PPKM sebelumnya itu singkat, hanya efektif selama sekitar 1 minggu, maka diharapkan perangkat gubernur, dan kepala daerah segera membuat turunan inmendagri itu agar dapat diterapkan dan dilaksanakan.

Jangan sampai dengan ada waktu jeda (kekosongan) PPKM karena sudah berakhir waktunya itu dan belum ada instruksi atau edaran perpanjangannya, lalu masyarakat dan pelaku usaha, restoran, THM dan sebagainya, bebas seakan sudah tidak ada lagi pembatasan dan penerapan prokes yang ketat.

Dan yang agak aneh, yang terjadi di Berau, THM pada buka, café skala kecil sedang dan besar buka, tetapi justru jalan akses menuju lokasi pedagang makanan kaki lima di tepian pelabuhan itu masih diportal.

Seorang sumber ANews menyampaikan bahwa agak aneh melihat belum adanya edaran terkait kelanjutan PPKM level 3 di Berau ini, sehingga banyak kalangan, seperti pedagang, pelaku usaha dan warga lainnya, yang melihat seakan sudah tidak ada lagi pembatasan dan pengaturan-pengaturan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19 ini.

Mungkin juga disebabkan karena, belum adanya turunan instruksi mendagri terkait PPKM Level 3 di Kabupaten Berau, yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Berau, sehingga tim Satgas Covid masih bertanya-tanya seperti apa kelanjutan pengaturan PPKM Level 3 di Berau, sebab ada beberapa poin pengaturan yang secara teknisnya diserahkan ke pemerintah daerah untuk membuatnya. Disinilah peran pemerintah daerah harus bisa mengevaluasi dan melihat kondisi terkini dan faktual sebelum membuat beberapa pengaturan secara teknis di PPKM Level 3 Berau.

Seperti misalnya, pengaturan terkait pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Begitu juga terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum: warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan di tempat/dine in dan dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 25% (dua puluh lima persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kecuali yang di dalam Instruksi mendagri No 37 Tahun 2021 itu sudah tercantum terkait pengaturan dan angka-angka (waktu, jumlah, persentase, dll), ya tinggal dikutip saja.

Masyarakat berharap, Pemkab Berau memprioritaskan penerbitan edaran terkait PPKM Level 3 ini agar ada pedoman yang dilaksanakan masyarakat dan tim satgas covid untuk melaksanakan dan mengawasi penerapan prokes covid-19 di Berau. (dit)

Bagikan

Subscribe to Our Channel