Follow kami di google berita

Kesal Ditagih Utang Dengan Kata-Kata Kasar, Debt Collector Di Bacok Nasabah Hingga Tewas

A-news.id, Tenggarong – RL (21) akhirnya harus merenggang nyawa akibat di bacok oleh seorang pria berinisial CT (31). Pada hari Selasa (11/1/2021) sekitar pukul 12.40 Wita kemarena.

CT tega membacok RL lantaran kesal karena sering ditagih utang oleh korban.

Salah satu saksi bernama Melandi (21) yang melihat kejadian tersebut, mengatakan awalnya dirinya mendengar suara teriakan perkelahian. Tapi seketika ia terperanjat, karena perkelahian tersebut berujung dengan penganiayaan dan pembacokan.

“Pasca kejadian, pelaku lewat depan saya sambil menutup Mandau, sambil mengendarai motor,” ujar Melandi saat diwawancara awak media.

Melandi menambahkan bahwa perkelahian antara kedua pria tersebut bukan yang pertama kalinya. Bahkan keduanya pun sempat dimediasi antar kedua belah pihak.

Kejadiannya pun hampir sama, yakni hampir terjadi perkelahian dengan menggunakan pisau saat itu. Sebelum tutup tahun 2021 lalu.

“Ini yang kedua kalinya, sebelum tahun baru, sempat ribut dan didamaikan,” tandasnya.

Setelah kejadian, kurang lebih 30 menit korban langsung di evakuasi menggunakan ambulans. Untuk mendapatkan perawatan intensif di RSUD AM Parikesit, Kukar.

Sementara itu, Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama, melalui Kasubbag Humas Polres Kukar, AKP I Ketut Kartika, menjelaskan bahwa awalnya korban datang kerumah pelaku dengan maksud menagih utang. Namun korban mengeluarkan kata-kata kasar, hingga membentak pelaku. Sehingga membuat emosi pelaku memuncak.

“Pelaku masuk kerumah mengambil sebilah parang, dan pelaku langsung menimpas pinggang kiri dan leher belakang, sebabkan luka parah,” ucap Ketut saat konfirmasi melalui sambungan seluler. Selasa (11/1/2021).

Setelah melakukan penyelidikan di TKP dan mengantongi identitas pelaku. Tim Alligator Satreskrim Polres Kukar langsung memburu pelaku. Setelah satu jam dilakukan pengejaran, diketahui pelaku menyerahkan diri ke Polsek Tenggarong, setelahnya dilimpahkan ke Polres Kukar.

“Sempat sembunyikan parang yang digunakan untuk menimpas. Sedang dilakukan pemeriksaan, dan sudah terbukti melakukan penganiayaan,” imbuhnya.

Akibat perkelahian tersebut RL mengalami luka sobek tepat di perut sebelah kiri, dan luka di leher bagian belakang.

Juga ada beberapa luka lainnya, di paha dan kelingking kaki korban yang hampir putus.

Akibat penganiayaan berujung pembacokan, pelaku kini terancam dengan Pasal 338 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun penjara. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel