Follow kami di google berita

Kejar Target, Bupati Minta Program di APBD Perubahan Segera Diproses

A-News.id, Tanjung Redeb – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun 2023 telah ditetapkan, melalui rapat Paripurna Penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Berau di gedung DPRD, Selasa (5/9/23).

Perubahan APBD 2023 ditetapkan sebesar Rp 5,1 triliun lebih. Secara garis besar, terdapat penambahan baik dari sisi pendapatan maupun belanja. Pendapatan daerah secara keseluruhan setelah perubahan menjadi Rp 4,3 triliun lebih, terjadi kenaikan sebesar Rp 735 miliar lebih dari semula Rp 3,6 triliun lebih. Sementara belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 5,1 triliun, terjadi kenaikan belanja sebesar Rp 1,5 triliun dari semula Rp 3,6 triliun.

Bupati Berau Sri Juniarsih, menyampaikan bahwa penyusunan APBD Perubahan 2023 merupakan gambaran kondisi dan kemampuan keuangan daerah setelah diperhitungkan kembali.

“Tujuannya agar APBD Perubahan 2023 dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sesuai dengan kondisi dan kemampuan keuangan daerah dan keterbatasan waktu sampai akhir tahun,” jelas Sri Juniarsih, Selasa (5/9/2023).

Dia juga menyebutkan, kondisi keseluruhan pendapatan daerah pada perubahan APBD 2023 mengalami kenaikan dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah.

“Secara umum perubahan kebijakan belanja daerah tahun 2023 berpedoman pada prinsip-prinsip penganggaran yang disusun dengan pendekatan anggaran kinerja, dengan memperhatikan prestasi kerja OPD,” bebernya.

Sementara kondisi umum pembiayaan  menerapkan prinsip anggaran surplus atau defisit untuk menghindari terjadinya hutang pengeluaran akibat rencana pengeluaran yang melampaui kapasitas pendapatan.

Dikatakannya, jika penerimaan yang telah ditetapkan dalam perubahan APBD tidak mampu membiayai seluruh pengeluaran, maka dapat dipenuhi melalui pembiayaan daerah yang dilaksanakan secara teknis dan strategis sesuai dengan prinsip defisit anggaran.

“Tapi penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA tahun 2022 dapat menjadi faktor penutup defisit anggaran yang terjadi pada Perubahan APBD 202. Sehingga belanja pada program dan kegiatan dapat diakomodir secara proporsional,” jelasnya.

Setelah Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini disetujui, Sri Juniarsih memerintahkan kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk segera memulai proses pengadaan barang dan jasa yang dianggarkan dalam perubahan APBD 2023. Mengingat ada beberapa paket pekerjaan yang harus diselesaikan sampai akhir tahun.

“Saya minta OPD optimalkan kinerja untuk penyelesaian kegiatan sesuai dengan target yang ditetapkan, sehingga pada tahun anggaran 2023 realisasi belanja dapat meningkat dari tahun sebelumnya,” tegasnya. (to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel