Follow kami di google berita

Kakam Pilanjau Bakal Diperiksa Soal Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan

A-News id, Tanjung Redeb – Penyidik Polres Berau akan melakukan pemanggilan terhadap Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo, Selasa (2/1/2024) mendatang. Pemanggilan itu terkait dugaan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Andi Baso.

Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna, saat ditemui di ruangannya menyebutkan, sedikitnya ada 4 orang yang sudah dimintai keterangan terkait dugaan tanda tangan palsu tersebut.

“Saat ini laporan tersebut telah kita proses. Dan sudah ada 4 orang yang kami mintai keterangan terkait persoalan tersebut,” ujarnya, Sabtu (30/12/2023).

Dikatakannya, pihaknya melakukan pemanggilan kepada Kepala Kampung Pilanjau, yang diagendakan pada Selasa mendatang.

“Kami sudah lakukan pemanggilan itu untuk dilakukan pemeriksaan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan laporan masyarakat, Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo telah memalsukan tanda tangan Baharuddin di selembar kwitansi. Yang mana, kwitansi tersebut merupakan bukti jual beli tanah antara Baharuddin dengan Sariponti.

“Kalau dari pengakuan Baharuddin, yang bersangkutan tidak pernah menerima uang sejumlah yang tertuang di kwitansi. Serta, pelapor juga mengklaim bahwa ia tidak pernah ketemu dengan pembeli (Sariponti, Red),” tandasnya.

Sebelumnya, Baharuddin warga RT 5 Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung melaporkan Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo ke Polres Berau.

Hal itu ditengarai, adanya kwitansi palsu jual beli tanah atau lahan tambak yang diduga diterbitkan oleh Kepala Kampung Pilanjau, Andi Baso Galigo menggunakan tanda tangan Baharuddin.

Tanah seluas 20 hektare tersebut menjadi sengketa, karena diduga Andi Baso Galigo memalsukan tanda tangan Baharuddin selaku pemilik tanah, untuk kepentingan pribadinya.

Baharuddin yang ditemui menuturkan, awalnya pada tahun 2015 terjadi transaksi jual beli tanah antara Baharuddin selaku penjual/pemilik tanah dengan Andi Baso Galigo selaku pembeli tanah yang berlokasi di area Pelabuhan Peti Kemas Sungai Pesayan RT 03 Kampung Pilanjau dengan kesepakatan Rp 200 juta, dengan luas tanah 40 hektare.

Namun didalam proses transaksi jual beli terjadi perubahan kesepakatan antara kedua belah pihak dimana pihak Andi Baso Galigo hanya mampu membayar uang sejumlah Rp 108 juta, dengan rincian pembayaran sistem dicicil.

“Pembayaran itu sebanyak 3 kali,” ucapnya.

Ia mengatakan, pembayaran pertama yakni Rp 30 juta, dengan bukti kwitansi yang ditanda tangani oleh pembeli, kemudian pembayaran kedua yakni Rp 70 juta, dengan kwitansi dipegang oleh Baharuddin dan pembayaran ketiga Rp 8 juta, bukti kwitansi dipegang oleh Andi Baso.

“Karena harga sepakat Rp 200 juta dengan luas 40 hektare. Namun berjalannya waktu, hanya dibayar setengah, jadi saya berhentikan jual beli itu,” katanya.

Jadi lahan yang terjual tersebut, seluas 20 hektar dengan satu hamparan. Kemudian, pada tahun 2019 atau 2020, Baharuddin selaku penjual tanah kembali melakukan transaksi jual beli tanah dengan Oetomo Lianto selaku pembeli di area Pelabuhan Peti Kemas RT. 03 Kampung Pilanjau seluas ± 36 Ha di mana tanah tersebut akan dimanfaatkan untuk pembangunan.

Namun dalam proses pembangunan dermaga tersebut tiba-tiba pihak Andi Baso Galigo mengklaim lokasi tersebut merupakan milik pihak lain. Yang telah dibeli dari Baharuddin pada tahun 2015 lalu.

Sehingga pada waktu itu untuk mencari dilakukan mediasi untuk mencari penyelesaian yang difasilitasi oleh pemerintah Kampung Pilanjau di bawah kepemimpinan Burhanuddin Mide selaku Kepala Kampung Pilanjau yang dihadiri oleh semua pihak dan stakeholder terkait.

Adapun mediasi pada waktu itu didapatkan hasil antara lain, tidak ditemukan kesepakatan antara semua pihak. Dari pengakuan Baharuddin menyampaikan bahwa tanah yang dijual ke Andi Baso Galigo pada Tahun 2015 dan tanah yang dijual ke Oetomo Lianto Tahun 2019/2020 merupakan objek tanah yang berbeda namun masih satu Alas Hak Induk Tahun 2003 milik Baharuddin.

Pihak Andi Baso Galigo memperlihatkan bukti kwitansi pembayaran dimana beberapa kwitansi tersebut dianggap atau diduga palsu oleh Baharuddin, karena beberapa kwitansi yang ditunjukkan tersebut Baharuddin sama sekali tidak pernah menerima uang dengan sejumlah yang ada di kwitansi tersebut dan Baharuddin tidak pernah menandatangani beberapa Kwitansi tersebut bahkan Kwitansi tersebut melebihi dari total harga tanah yang telah disepakati pada Tahun 2015 sehingga Baharuddin menduga ada pemalsuan tanda tangannya di Kwitansi tersebut.

Bahkan Lokasi Tanah tersebut telah dilakukan pengukuran dan pemberkasan atas nama Oetomo Lianto oleh Tim Puldatan Kampung Pilanjau bersama Pihak Ketiga Tim Surveyor PT. Global pada Program PTSL-PM Tahun 2021 di Kampung Pilanjau untuk pengajuan penerbitan SHM yang sampai saat ini belum bisa dipoeses penerbitan SHM nya karena masih dianggap bermasalah dan bersengketa.

“Pada Tanggal 25 Mei 2023 kembali dilakukan mediasi di Ruang Rapat BPN Berau,” paparnya.

Pada Tanggal 11 Desember 2023 kembali dilakukan mediasi dadakan di Kantor Terpadu Kampung Pilanjau yang dihadiri oleh pihak Baharuddin, pihak H. Nasir Junaid, Andi Baso Galigo, dan PT. MESI dan Pihak Sari Ponti serta semua stakeholder terkait. Dalam mediasi tersebut sebenarnya hanya diagendakan untuk membahas permasalahan sengketa tanah dengan pihak PT. MESI, namun Andi Baso Galigo berinisiatif mengundang dan menghadirkan Pihak Sari Ponti, sehingga dalam mediasi tersebut sekaligus membahas permasalahan sengketa dengan pihak Sariponti.

Dalam mediasi tersebut kembali Andi Baso memperlihatkan bukti kwitansi sebanyak 5 lembar dengan Total Nilai uang sebanyak Rp 345 juta, yang telah dibayarkan kepada Baharuddin pada proses transaksi jual beli tanah Tahun 2015 lalu.

Dari 5 kwitansi yang dimunculkan oleh Andi Baso Galigo tersebut terdapat beberapa kwitansi yang diduga atau dianggap palsu oleh Baharuddin karena dari beberapa kwitansi tersebut Baharuddin tidak pernah menerima uang sejumlah di kwitansi tersebut bahkan Baharuddin tidak pernah menanda tangani beberapa kwitansi tersebut sehingga Baharuddin menduga ada pemalsuan tanda tangannya dalam beberapa kwitansi tersebut.

“Total nilai uang dari 5 Kwitansi tersebut melebihi dari harga tanah yang sebenarnya yang diterima oleh saya,” tegasnya.

Bahkan pihak Sariponti memberikan keterangan bahwa pihaknya hanya mencarikan rekan Investor untuk mencari lokasi lahan yang strategis di Area Pelabuhan Peti Kemas Kampung Pilanjau sehingga pihaknya menemui Andi Baso Galigo untuk melakukan proses transaksi jual beli tanah dan pihaknya tidak pernah bertemu langsung dengan Pihak Baharuddin.

Dalam mediasi tersebut tidak ditemukan penyelesaian dan kesepakatan dan suasana mediasi tidak kondusif untuk dilanjutkan sehingga dari pihak kepolisian yang hadir langsung mengambil inisiatif untuk menghentikan mediasi tersebut untuk kemudian disarankan semua pihak mengambil langkah-langkah konkrit selanjutnya.

“Kami putuskan melaporkan ke pihak kepolisian,” tutupnya.

Terpisah, Andi Baso Galigo selaku Kepala Kampung Pilanjau yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, dirinya tidak merasa gentar dilaporkan ke Polres Berau, karena dirinya merasa benar. Dan siap membuktikan bahwa tanda tangan di kwitansi tersebut, benar tanda tangan Baharuddin.

“Terkait masalah ini, saya tidak pernah memalsukan tanda tangan tersebut, itu murni tanda tangan dia (Baharuddin, red),” jelasnya.

Andi Baso melanjutkan, dirinya siap diperiksa, dan siap membuktikan keabsahan tanda tangan tersebut. Sekaligus untuk membersihkan namanya dari tuduhan tersebut. Masalah lahan tersebut menurut Andi sejak 2015 lalu. Dan memang ada transaksi jual beli dengan harga yang telah disepakati kedua belah pihak. Karena Baharuddin membutuhkan uang, dan menawarkan tanah tersebut kepada dirinya.

“Dia yang datang kepada saya, menawarkan tanah, saya bantu,” ucapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Priatna mengatakan, bahwa saat ini pihaknya sudah menerima laporan yang ditujukan kepada Kepala Kampung Pilanjau, terkait dugaan adanya penandantanganan kwitansi palsu.

“Iya, sudah ada laporan masuk,” ujarnya.

Dikatakannya, laporan itu diterima pihaknya pada Rabu, 21 Desember 2023, dimana Baharuddin menjadi pelapornya.

“Jadi Baharuddin ini adalah pelapornya. Karena, dirinya yang merasa di rugikan,” terangnya.

Diakuinya, saat ini pihaknya tengah melakukan proses dari laporan tersebut. Yakni, dengan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Tentunya setiap laporan itu kami terima, dan akan dilakukan prosesnya sesuai aturan,” tutupnya. (*/fs/to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel