Follow kami di google berita

Jumlah Kursi Dapil 2 di Berau Bertambah

A-News.id, Tanjung Redeb — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tetapkan peraturan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Alokasi tersebut dituangkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota dalam pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto mengatakan, PKPU tersebut baru terbit perhari ini (07/2) dan telah sah digunakan sebagaimana mestinya. Melalui website resmi KPU RI, peraturan daerah pemilihan dan alokasi kursi telah tercantum pada lampiran PKPU.

Dari data yang terlampir, untuk Kabupaten Berau ada beberapa perubahan alokasi kursi yang terbagi disetiap dapil diantaranya pada dapil satu dan dapil dua.

Sebelumnya pada dapil satu memiliki alokasi sebanyak 9 kursi dan dapil dua sebanyak 8 kursi, kini sebaliknya. “Kan dapil 1 ada 9 kurs, dapil 2 (Teluk Bayur, Segah, Gunta) ada 8 kursi, sekarang kebalikannya,” sebutnya.

Perubahan alokasi kursi pada kedua dapil tersebut dikarenakan adanya penambahan jumlah penduduk sehingga perlu ada pemuktahiran terhadap dapil tersebut.

“Karena ada perubahan jumlah penduduk,” jelasnya.

Perlu diketahui alokasi kursi pada DPR RI dapil Kaltim ada sebanyak 8 kursi. Yakni mencakup daerah pemilihan Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Mahakam Ulu.

Sedangkan alokasi kursi DPRD Provinsi ada sebanyak 55 kursi diantaranya Kaltim 1 sebanyak 12 kursi, Kaltim 2 sebanyak 10 kursi, Kaltim 3 sebanyak 7 kursi, Kaltim 4 sebanyak 11 kursi, Kaltim 5 sebanyak 3 kursi dan Kaltim 6 sebanyak 12 kursi.

Sementara alokasi kursi DPRD Berau masih sama seperti sebelumnya yakni 30 kursi. Diantaranya dapil 1 sebanyak 8 kursi, dapil 2 sebanyak 9 kursi, dapil 3 sebanyak 7 kursi dan dapil 4 sebanyak 6 kursi. (yf)

Bagikan

Subscribe to Our Channel