Follow kami di google berita

Julius Divonis Mati dengan Masa Percobaan 10 Tahun

‎TANJUNG REDEB – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Redeb menjatuhkan vonis pidana mati kepada terdakwa Julius (40) dengan masa percobaan selama 10 tahun dalam sidang pembacaan putusan. Senin (30/3/2026).

‎‎Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan Julius terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap istrinya yang tengah mengandung serta dua anaknya. Peristiwa tragis tersebut terjadi di wilayah Punan Mahakam, Kecamatan Segah.

‎Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Agung Dwi Prabowo. Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎‎Selain itu, terdakwa juga dijerat secara kumulatif dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban merupakan anak kandungnya sendiri.

‎“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan di persidangan.

‎‎Sementara itu, Kepala Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Lila Sari, menjelaskan bahwa skema pidana mati dengan masa percobaan merupakan penerapan aturan baru dalam KUHP Nasional yang memberikan ruang penilaian terhadap perilaku terpidana.

‎‎“Jadi memang kami sudah menerapkan seperti itu dan sudah diterapkan di persidangan ini,” ujarnya.

‎‎Ia menerangkan, masa percobaan 10 tahun bukan berarti terpidana terbebas dari hukuman mati, melainkan menjadi periode evaluasi terhadap sikap dan perilaku yang bersangkutan selama menjalani pidana.

‎‎Selama masa percobaan tersebut, apabila terpidana tidak melakukan tindak pidana lain dan dinilai berkelakuan baik, maka pidana mati dapat tidak dilaksanakan dan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

‎‎Sebaliknya, apabila dalam kurun waktu 10 tahun tersebut terpidana kembali melakukan tindak pidana lain, maka masa percobaan dinyatakan gugur dan hukuman mati tetap akan dijalankan.

‎‎“Tetap pidana mati, hanya saja kita mengikuti aturan terbaru,” tegasnya.

‎‎Lila juga menambahkan, pelaksanaan eksekusi sepenuhnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk dalam menilai perkembangan perilaku terpidana selama masa percobaan.

‎‎“Untuk eksekusinya itu Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

‎‎Menurutnya, seluruh putusan yang dijatuhkan telah melalui proses persidangan yang cermat dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.

‎‎“Jadi ini hukumannya sudah sesuai dengan apa yang ada di fakta persidangan,” pungkasnya. (Akm)

Bagikan

Subscribe to Our Channel