Follow kami di google berita

Polisi Ringkus 2 Pelaku Tambang Ilegal, Keduanya Terancam Pidana 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar

A-News.Id, Tanjung Redeb – Unit Tipiter Satreskrim Polres Berau kembali mengungkap kasus illegal mining yang ada di Kabupaten Berau. 2 orang pria ditetapkan sebagai tersangka, lantaran nekat melakukan penggalian ditanah milik orang lain. Satu unit alat berat pun turut menjadi barang bukti dan polisi.

Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim Polres Berau, Iptu Ardian Rahayu Priatna dan Kanit Tipidter, Ipda Aldrin mengatakan, pengungkapan itu dilakukan berdasarkan adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Jalan Raja Alam II, Kelurahan Sei Bedungun.

“Jadi, kami mendapat laporan bahwa ada orang yang menambang di lokasi ET (Pemilik lahan) tanpa izin,” ujarnya.

Dijelaskannya, mengetahui lahannya digali tanpa izin, ET pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Berau.

“Tim langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap tersangka,” jelasnya.

Dikatakannya, dua orang tersangka merupakan pengelola dan operator alat berat. Yang masing-masing berinisial UB (50) dan FR (32).

“UB itu pengelola tambang ilegal, dan FR adalah operator alat beratnya,” katanya.

Terhadap kedua tersangka, polisi menyangkakan Pasal 158 UU Minerba.

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

“Saat ini kedua pelaku ditahan di rutan Mapolres Berau untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel