Follow kami di google berita

JH Dijatuhi 10 Bulan Penjara

A-News.id, Tanjung Redeb — Perkara dugaan kasus penjualan aset tanah milik PT Borneo Prapatan Lestari (BPL) dengan terdakwa bernisial JH akhirnya berakhir dengan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Senin (4/2/2022), sekira pukul 10.20 Wita.

Proses pembacaan vonis tersebut, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Dwiana Kusumastanti di ruang sidang Kartika, Pengadilan Negeri Tanjung Redeb dengan menghadirkan terdakwa JH yang ditemani kuasa hukumnya, Abdullah.

Dalam vonis tersebut, Hakim Ketua menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, yang selanjutnya menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 bulan.

Putusan tersebut, sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama satu tahun, yang dilihat berdasarkan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.

Mendengar vonis tersebut, kuasa hukum terdakwa sejatinya menghormati keputusan hakim namun pihaknya akan kembali mengajukan banding terhadap putusan hakim tersebut.

“Alasannya (banding) karena menurut penasihat hukum terdakwa, kalau dari fakta persidangan baik dari keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukan itu tidak terbukti,” kata Kuasa Hukum JH, Abdullah.

Sebelumnya, sidang perkara dengan nomor 313/Pid.B/2021/PN TNR menyatakan terdakwa telah melakukan penipuan terkait informasi lahan yang dimaksud akan diadakan pembebasan lahan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Sekitar Bulan April 2016 terdakwa JH mendatangi rumah saksi korban Farijanto (Amben) untuk menawarkan dua bidang lahan dengan luas kurang lebih 40.000 (empat puluh ribu) M2 yang berada di Jalan Perapatan 2 Kelurahan Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb,Berau.

Pada saat  menawarkan lahan tersebut, terdakwa JH mengatakan kepada  Fajrianto (amben) bahwa lahan tersebut milik orang lain yang akan dijual dengan harga Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah).

“Pada pertemuan tersebut, JH bersama rekannya meyakinkan Fajrianto dengan mengatakan bahwa lahan yang dijual seharga Rp 1,5 miliyar tersebut merupakan tanah yang potensian,” ujar Hakim Anggota, Wayan Edi Kurniawan.

Untuk meyakinkan Fajrianto, JH menggambarkan lahan tersebut akan terkena pembebasan lahankarena proyek pembangunan jalan yang berada di ring road akan mengenai lahan yang akan dibeli Fajrianto tersebut, sehingga Fajrianto akan mendapatkan keutungan dari pembebasan lahan tersebut.

“Terdakwa menjelaskan kepada Fajrianto bahwa pembebasan lahan tersebut menggunakan dana daerah Kabupaten Berau yang dianggarkan pada tahun 2016,” lanjutnya.

Oleh karena itu, Fajrianto (Amben) merasa tertarik dengan lahan tersebut dan bersedia membelinya dengan harga Rp 1,5 miliyar yang pembayarannya dilakukan secara transfer sebesar Rp 1,4 miliyar dan sisanya sebesar Rp 100 Juta diserahkan langsung oleh Fajrianto kepada JH.

Kemudian, Pada tahun 2017, JH menyerahkan dua buah surat akta pelepasan dengan nomor 1036 dan 1170 atas nama Andi Wijasusatyo kepada Fajrianto.

“Ketika itu Fajrianto bersama pihak kelurahan Sei Bedungun melakukan pengecekan dan ternyata sudah diduduki oleh pihak lain yang mengaku sebagai pemilik lahan,” ujar Wayan.

Ternyata setelah di cek, lahan yang sesuai dengan surat tersebut keadaannya masih berupa semak belukar dan berposisi berdekatan dengan TPA JL. Sultan Agung.

Melihat patok rencana pembangunan jalan Ring Road, melintasi sebagian lahan dengan surat akte pelepasan nomor 1170 sedangkan dengan surat akte pelepasan nomor 1036 berada sekitar 500 meter dari patok proyek jalanan tersebut.

Dengan perbuatannya tersebut, Terdakwa dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan maka terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Kesalahan terdakwa harus dipertanggung jawabkan agar ia bisa merenungi perbuatannya dan timbul perasaan jera pada diri terdakwa,” jelas Wayan.

 

(ryn)

Bagikan

Subscribe to Our Channel