Follow kami di google berita

Jauh-Jauh Dari Banjarmasin Menuju Samarinda, Pria Diamankan Lantaran Mengambil Paket Berisi Ganja Kering

Anews, Samarinda – Pria berinisial AG (30) yang merupakan warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan bernasip sial lantaran harus berurusan dengan tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur lantaran kedapatan mengambil paket narkotika jenis ganja di salah satu kantor ekspedisi dan jasa. yang berada di jalan AW Syahrani, kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Samarinda, Kalimantan Timur.

Sebelumnya, Petugas BNNP Kaltim bersama tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman paket narkoba jenis ganja menuju Samarinda.

Setelah tim intelijen BNNP Kaltim melakukan penyelidikan, ternyata benar bahwa narkotika golongan 1 tersebut datang dari Medan tiba di Samarinda pada tanggal 1 Juli.

Kemudian pada tanggal 2 Juli, Petugas langsung melakukan pengecekan pada alamat penerima barang berdasarkan tujuan yang tertera pada paket tersebut.

Selang sehari, tepat tanggal 3 Juli akhirnya tim BNNP Kaltim mendapati AG setelah menanyakan paketan di kantor jasa pengiriman. Usai paket tersebut diserahkan kepada Agus, petugas pun langsung membekuknya.

“Kami langsung mengamankan si penerima barang saat dia menerima paketan. Untuk memastikan, kami buka paketannya, ternyata benar ganja,” ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana saat konfrensi pers. Jum’at 23 Juli 2021.

Usai mengamankan AG beserta barang bukti, tim BNNP Kaltim langsung melakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan keterangan dari AG. Ternyata diketahui bahwa pengambilan paket tersebut berdasarkan perintah seseorang berinisial ER, yang berada di Banjarmasin, Kalsel.

“Dari pengakuannya, dia (AG,red) disuruh ER yang untuk mengambil paketan yang sudah dipesan dari Medan yang akan dikirim ke Samarinda,”  jelas Wisnu.

AG juga mengaki, bahwa dirinya baru pertama kali melakukan pengambilan paket ganja tersebut.

“Pengakuannya ini baru pertama kalinya, tetapi masih kami dalam lagi. Yang jelas untuk ER sudah kami tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang),” bebernya.

“Jadi Agus dari Kalsel ke Samarinda lewat jalur darat naik motor mengambil barang itu. Kalau dilihat sejauh ini peran dia masih sebagai kurir,” sambungnya.

Atas perbuatannya Agus dijerat dengan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat, pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009. (Ris)

Bagikan

Subscribe to Our Channel