Follow kami di google berita

Heboh Uang Pemda Ratusan Triliun Ngendap di Bank

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali menyinggung besarnya uang pemerintah daerah yang menumpuk di perbankan. Hingga akhirnya muncul berbagai pandangan adanya kesengajaan yang dilakukan pemda untuk mencari keuntungan dari penempatan di bank.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian pun angkat bicara mengenai isu tersebut. Dia mengakui memang ada penempatan uang yang dilakukan pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun daerah di perbankan.

Menurut data Bank Indonesia (BI), per 31 Agustus 2021 total dana pemda di bank mencapai Rp 178,55 triliun. Terdiri dari pemerintah provinsi Rp 56,42 triliun dan pemerintah kabupaten/kota Rp 122,42 triliun.

Ardian menjelaskan angka itu terlihat besar, karena per 31 Agustus 2021 ada DAU yang masuk sebesar Rp 30,17 triliun dan DBH sebesar Rp 3,17 triliun.

“Jadi terlihat besar, padahal angka itu di tanggal 1 sudah berkurang hampir sekitar Rp 48,73 triliun,” tuturnya dalam acara diskusi virtual, Kamis (16/9/2021).

Menurut Ardian jika dilihat pada awal bulan saja jumlah dana pemda di bank sudah berkurang jauh. Pemda sudah mengeluarkan biaya untuk gaji PNS sekitar Rp 33,63 triliun, biaya kebutuhan telepon, air dan listrik Rp 2,33 triliun, dan belanja bidang pendidikan Rp 2,95 triliun.

“Jadi total semua pada saat awal bulan seluruh kas pemda habis Rp 48,73 triliun. Jadi data kami di 10 September total uang pemda Rp 140,34 triliun,” ucapnya.

Penempatan uang pemda di perbankan itu tidak lepas dari realisasi APBD yang belum optimal. Misalnya pada 10 September realisasi APBD pemda baru 44,39%. Meski secara persentase rendah, namun secara nilai cukup tinggi.

“Angka itu merupakan angka atas asumsi pada saat menyusun APBD di awal tahun, belum terprediksi akan ada gelombang kedua covid, jadi terlihat kecil. Tapi ada hal menarik, kalau lihat di Agustus angka prosentase 43,74%, lebih tinggi 0,7% dari Agustus 2020, tapi lihat angkanya Rp 545,87 triliun, lebih tinggi Rp 44 triliun dari posisi agustus 2020 Rp 501,54 triliun,” terangnya.

Nah karena angka realisasi APBD yang belum optimal itu, kata Ardian seolah-olah terlihat adanya penumpukan dana pemda di perbankan. Lalu apa alasannya?

Ardian menjelaskan, pertama dari komposisi APBD secara rata-rata di seluruh Indonesia sekitar 70,35% pendapatan daerah bergantung pada transfer dari pusat ke daerah, baik itu DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), DBH (dana bagi hasil), maupun DID (dana insentif daerah). Sedangkan yang bersumber dari PAD (pendapatan asli daerah) hanya 27,06%.

Nah dari pendapatan tersebut sekitar Rp 403,68 triliun untuk belanja pegawai. Sementara total PAD hanya Rp 307,08 triliun. Dari angka itu dia menegaskan bahwa memang masih banyak daerah yang bergantung pada dana transfer daerah.

“Jadi kalau PAD untuk bayar gaji gak ada cukup, minus Rp 100 triliun. Untuk itu secara rata-rata pemerintah daerah sangat bergantung pada dana transfer. Meskipun ada beberapa daerah yang komposisi PAD-nya cukup baik, PAD-nya lebih tinggi dari dana transfer,” terangnya.

Sementara di masa pandemi ini PAD rata-rata pemda mengalami penurunan yang cukup dalam. Dia mencatat hanya ada 3 retribusi yang mengalami kenaikan, yakni retribusi pelayanan kesehatan, retribusi pelayanan pemakaman dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Selain dari 3 retribusi itu mengalami penurunan. Tak hanya itu dana transfer daerah dari pusat juga mengalami penurunan karena adanya kebijakan refocusing yang dilakukan pemerintah pusat. Belum lagi ada pemda tidak DAU-nya ditahan karena belum lapor atau tidak membuat APBD sesuai mandatory spending.

Dia melanjutkan, bagi pemda yang sedang mengalami kesulitan keuangan seperti PAD yang turun dan DAU yang ditahan, membuat mereka harus memutar otak agar tetap bisa melakukan pengeluaran wajibnya. Seperti membayar belanja pegawai, kebutuhan listrik, air telepon, pelayanan publik dan lain sebagainya.

Menurut Ardian mereka akhirnya menahan belanja untuk 1-2 bulan ke depan. Tujuannya agar ketika PAD atau DAU-nya seret masih ada uang yang bisa dibayarkan.

Hal itulah yang membuat uang pemda terlihat sengaja ditumpuk di perbankan. Ardian pun menegaskan bahwa pandangan itu tidak benar. Sebab uang yang ada di perbankan sudah ada peruntukannya.

Ardian juga mengakui di Kemendagri juga ada kebijakan manajemen kas. Pemda diperbolehkan menempatkan dananya di deposito perbankan dalam rangka manajemen kas.

“Artinya kita memforcasting saat ini saya punya uang Rp 50 triliun, akan saya belanjakan 2 bulan ke depan. Maka menunggu uang ini dikeluarkan, kami atau pemda boleh memindahkan uang ini ke deposito atau giro, tapi tadi dalam rangka manajemen kas. Pada saat pemda butuh, bahkan hari ini butuh langsung kontak, kembalikan uangnya, hari ini kami bayar. Itu bisa,” terangnya.

sumber : Danang Sugianto – detikFinance

Bagikan

Subscribe to Our Channel