Follow kami di google berita

Hasil Vermin KPU, 414 Dokumen Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

A-News.id, Tanjung Redeb – Tahapan verifikasi administrasi (Vermin) berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari partai politik (parpol) yang dilakukan KPU Kabupaten Berau telah berakhir.

Ketua KPU Berau, Budi Harianto menyebut dari hasil pemeriksaan dan pencermatan terhadap berkas bacaleg yang mengikuti pemilu legislatif Berau 2024 nanti, sebagian besar dokumen bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).

Dikatakannya, dari total 460 Bacaleg yang diajukan partai politik, 414 Bacaleg dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan hanya 46 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS).

Lebih lanjut dikatakannya, dalam verifikasi administrasi, tim verifikator KPU menemukan beberapa permasalahan yang menyebabkan berkas Bacaleg belum memenuhi syarat. Misalnya, ijazah, di mana Bacaleg bergelar S2, namun berkas yang dilampirkan tidak menyertakan ijazah S1.

“Ada Bacaleg yang gelarnya S1 dan S2. Tapi yang dilampirkan cuma S2, seharusnya melampirkan S1-nya juga,” ujarnya, Minggu (25/6/2023).

Selain ijazah, KPU juga melakukan pencermatan terhadap catatan pidana Bacaleg. Meski dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) ada yang sudah mencentang pernyataannya pernah atau tidak tersangkut pidana, namun pihaknya tetap melakukan pencermatan.

“Itukan ada 9 persyaratan yang wajib. Seperti KTP, ijazah, sampai surat keterangan pengadilan jika mereka tidak pernah dipidana. Ketika dia mencentang pernah tersangkut pidana, maka kita lihat pidana apa, itu persyaratannya,” jelasnya.

Meski demikian KPU Berau pun memberikan kesempatan kepada Bacaleg untuk perbaikan agar persyaratan tersebut dilengkapi sampai nanti penetapan Daftar Calon Sementara (DCS).

“Jadi ini tahapannya masih panjang. Untuk DCS nanti setelah KPU melakukan verifikasi admistrasi perbaikan. Setelah perbaikan administrasi maka Bacaleg ditetapkan memenuhi syarat (MS).

Ditanya soal Bacaleg yang mengundurkan diri, Budi mengaku sampai saat ini belum ada yang mengundurkan diri atau pergantian dari parpol.

“Belum tahapannya. Kita masih verifikasi yang telah didaftarkan. Jadi belum ada pergantian dari parpol itu sendiri,” ujarnya.

“Mekanismenya, jika ada yang didaftarkan ganda itu sudah pasti diganti. Kemudian karena mengundurkan diri, meninggal dunia, dan diganti oleh parpol itu sendiri,” lanjutnya.

Jika ada pergantian Bacaleg, lanjutnya, nantinya akan ada verifikasi tambahan sampai tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) pada Oktober mendatang.

“Jadi yang baru nanti akan kita verifikasi ulang. Pada saat pencermatan DCT, masih dimungkinkan parpol untung mengganti Bacalegnya, sebelum penetapan DCT November mendatang,” imbuhnya. (to)

Bagikan

Subscribe to Our Channel