Follow kami di google berita

Giatkan Operasi Geledah Wisma Hunian Cara Rutan Tanjung Redeb Cegah Peredaran Barang Terlarang

A-News.id, Tanjung Redeb – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjung Redeb kembali melakukan inspeksi mendadak di wisma hunian pemasyarakatan guna mengantisipasi peredaran barang terlarang masuk ke kamar warga binaan, Rabu (26/1/2022).

Kegiatan tersebut untuk menindaklanjuti perintah Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur, Jumadi serta Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Puang Dirham pada.

“Pastikan area wisma hunian bebas dari barang-barang terlarang,” perintah Puang Dirham kepada jajaran pengamanan Rutan Tanjung Redeb yang akan melakukan penggeledahan.

Selain dengan metode manual pemeriksaan WBP tersebut juga didukung dengan alat pendeteksi logam sehingganya barang-barang berbahan dasar logam yang tidak boleh ada di WBP dapat terendus keberadaanya oleh petugas sipir.

Pemeriksaaan tersebut dilakukan petugas operasional kepatuhan internal (Satops Patnal) dengan dipimpin Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Alipul Humam dengan cara menyisir setiap area di wisma hunian WBP. Tak hanya sekedar menyisir hunian, dalam giat tersebut juga memastikan bahwa seluruh prasarana pengamanan seperti CCTV dan kawat duri dalam kondisi layak.

“Kami pastikan seluruh area rutan dan pra-sarana pengamanan dalam kondisi baik dan layak,” ujar Aipul Humam disela-sela pemeriksaan.

Aipul Humam juga mengintruksikan kepada seluruh jajaran agar terus waspada selama bertugas, jika terjadi gangguan keamanan dan ketertiban ia selaku penanggung jawab berharap agar saling berkoordinasi satu dengan yang lainnya.

Petugas sipir yang melaksanakan giat tersebut sukses mengumpulkan sejumlah barang-barang yang sejatinya tidak pantas untuk berada di wisma hunian, antara lain seperti senjata tajam rakitan dari sendok besi, telepon genggan beserta pengisi daya dan lain sebagainya.

“Barang terlarang tersebut disita untuk selanjutnya di musnahkan,” kata Kepala KPR Alipul Humam.

Secara tegas Humam berpesan kepada seluruh warga binaan agar selalu mematuhi peraturan yang ada, pesan tersebut ia sampaikan sebab bukan tidak mungkin jika terjadi pelanggaran berat maka akan ada sanksi yang harus diterima warga binaan.

“Jika terjadi pelanggaran berat maka remisi dan hak-hak kalian (WBP) lainnya akan dicabut sesuai dengan peraturan dan undang-undang pemasyarakatan yang berlaku,” tegas Alipul Humam. (miko)

Bagikan

Subscribe to Our Channel