Anews.id, Samarinda – Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim nomor 4 Tahun 2022 tentang mekanisme hubungan kerja dan koordinasi di lingkungan pemerintah daerah. Rabu (15/3/2022).
Sosialisasi yang dilaksanakan di hotel Swiss-Belhotel, Kota Balikpapan dipimpin oleh Kabag Tata Kelola Biro Organisasi Setdaprov Kaltim, Setya Pratiwi, dihadiri oleh Kasubag Umum yang ada di perangkat daerah dan Kasubag Tata Usaha di lingkungan sekretariat daerah.
Setya Pratiwi mengungkapkan Pergub ini ditetapkan dalam rangka sehubungan Pergub Kaltim Nomor 29 Tahun 2017 tentang Pola Hubungan Kerja dan Koordinasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan saat ini.
“Pergub Kaltim nomor 29 tahun 2017 itu sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini. Kan ada beberapa perubahan atau penambahan beberapa biro. Sehingga dipandang perlu menetapkan Pergub nomor 4 tahun 2022,†Ungkap Setya sapaan karibnya.
Melalui sosialisasi Pergub ini, Setya berharap dapat memberikan pemahaman kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kaltim. Sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat mewujudkan pemerintahan yang berkualitas.
Melalui Pergub ini, nantinya hubungan koordinasinya dilihat dari struktur yang ada. Misalnya Gubernur, Sekretaris Daerah, Asisten sampai kepada perangkat daerah.
“Jadi kita membagi habis tugas dari asisten ke perangkat daerah. Misalnya dalam hal perumusan kebijakan di salah satu instansi yang berkaitan ketenagakerjaan, nah itu harus keterhubungan dengan Dinas terkait,†Ucapnya.
Sifatnya, menurut Setya Pratiwi adalah pola KISS yaitu koordinasi, integrasi, simplifikasi dan sinkronisasi. “Jadi tidak berjalan sendiri, tapi ada keterkaitan hubungan kerja dengan perangkat daerah lainnya,†pungkasnya. (Adv/Kominfo Kaltim)