Follow kami di google berita

Ratusan Buruh Tuntut Pengembalian Hari ke Tujuh, PT Buma Dianggap Ingkar

A-News.id, Tanjung Redeb – Ratusan buruh yang tergabung dalam DPC F-KUI KSBSI Berau melakukan aksi damai di halaman Kantor Bupati Berau dan Kantor Berau Coal. Aksi itu digelar, buntut belum terselesaikannya konflik antara karyawan dengan PT Buma.

Dari aksi tersebut, diketahui, bahwa buruh mendesak PT Buma untuk mengembalikan hari ke tujuh. Dimana, alasan hari ke tujuh kala itu dihilangkan, lantaran Covid-19 dan efesiensi.

Kendati Covid-19 telah meredam, dan harga batu bara telah melonjak pasca Covid-19, PT Buma hingga saat ini belum mengambil sikap untuk mengembalikan hari ketujuh untuk karyawannya.

Hal itu diungkapkan Ketua DPC FKUI KSBSI Berau, Ari Iswandi. Menurutnya, persoalan ini telah ada kesepakatan di tiga tahun lalu.

Dimana, perusahaan berkewajiban untuk mengembalikan hari ke tujuh, setelah Covid-19 meredam dan harga batu bara yang kembali legit.

“Kala itu, masih zaman almarhum Bupati Muharram. Dan ada penegasan dari almarhum, agar perusahaan mengembalikan hari ke tujuh, setelah semuanya kembali baik,” ujarnya.

Dikatakannya, kala itu pihaknya pun turut sepakat. Mengingat, hal tersebut juga untuk kebaikan perusahaan dan karyawan.

Kendati demikian, di kala semuanya sudah baik-baik saja. PT Buma malah enggan untuk mengembalikan hari ke tujuh tersebut.

“Kami awalnya maklum, karena itu untuk kebaikan bersama. Tapi kenapa sampai saat ini, kok malah dihilangkan. Tentunya ini adalah pembodohan,” tegasnya.

Lanjutnya, dalam keputusan peniadaan hari ke tujuh tersebut, pihak serikat tidak dilibatkan. Padahal, bisa saja pihak serikat memiliki saran dan masukan yang sekiranya tidak memberatkan kedua belah pihak.

“Sekarang, kami minta ketegasan dari instansi terkait. Kami minta ketegasan dari Bupati untuk menyelesaikan persoalan ini,” bebernya.

Diakuinya, saat ini saham PT Buma pun terus naik. Sehingga, seharusnya PT Buma tidak berdalih lagi, bahwa kondisi perusahaan tidak baik-baik saja.

“Kami minta hari ke tujuh itu dikembalikan. Itu untuk kepentingan karyawan,” jelasnya.

Uang prestasi yang digadang-gadang mampu menggantikan hari ke tujuh pun, kata dia, tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Selama tiga tahun, PT Buma baru menyalurkan uang prestasi itu dua kali. Dimana, penyaluran pertama hanya berkisar Rp 1 juta dan penyaluran kedua hanya berkisar diangka Rp 1,8 hingga Rp 2 juta.

“Itu pun harus didemo dulu baru dibayarkan. Ini sudah keterlaluan. Harusnya perusahaan tidak senaknya memperlakukan karyawan seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, Assisten 1 Setkab Berau, Hendratno mengatakan, pemkab Berau ditegaskannya sangat masif membela masyarakat.

Adapun keluhan yang telah disampaikan oleh serikat, akan ditindak lanjuti dengan melakukan pemanggilan kepada PT Buma.

“Ini akan kami tindak lanjuti. Pada intinya kami bersikap netral. Tapi kami mengingatkan, bahwa kepentingan masyarakat adalah prioritas bagi negara,” ucapnya.

Lanjutnya, pihaknya tidak pernah melarang perusahaan beroperasi di Berau. Selagi, memiliki perizinan dan untuk kepentingan masyarakat.

“Tapi kalau perusahaan mulai bermain nakal, tentunya kami (Pemkab, red) bisa mengambil langkah tegas. Dan kami tidak main-main,” tandasnya. (Poh)

Bagikan

Subscribe to Our Channel